Anggota Komisioner Bawaslu Lamongan Melaporkan Wartawan Online Atas Kasus Pemerasan Dan Pencemaran Nama Baik

0
713

 

DERAP.ID | Lamongan – Tidak terima dengan tulusan seorang dengan inisial “S” salah satu wartawan di media online Tony Wijaya (41) anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melapor ke Polres Lamongan.

Melalui Kuasa Hukumnya Nihrul Alhaidar and Partners Tony Wijaya  meminta pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan pemerasan. Di mana beberapa waktu yang lalu ada sebuah pemberitaan yang di buat oleh “S” dan di muat media online. “Isi pemberitaannya tidak sesuai fakta di lapangan dan bisa menjadi fitnah yang sangat keji dan merugikan nama baik saya, dan saya akan mengadakan upaya hukum untuk mencari keadilan”, ujar Tony Wijaya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Tony Wijaya, Nihrul Bahi Alhaidar menuturkan, apa yang di lakukan “S” mengarah pada tindakan pemerasan dan ancaman kepada salah satu komisioner penyelenggara pemilu.

” Kami sudah membuat laporan pengaduan terhadap kasus ini ke Polres Lamongan dengan noner surat Dumas/ SPKT / 150/ VII / 2019/ JATIM / RES LAMONGAN tertanggal 31 Juli 2019″, jelas Haidar panggilan akrab Nihrul Bahi Alhaidar pada wartawan media DERAP.ID. Kamis (01/08/19)

Lebih lanjut Haidar mengatakan bahwa laporan pengaduannya terkait dugaan pelanggaran KUHP terlapor “S” ini, di duga sesuai dengan pasal 368 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pungkasnya. (rozaq)