Wednesday, May 14, 2025
HomeHukum KriminalKasipidsus Kejari Lamongan Bantah Ada Permainan Dalam Penanganan Laporan Warga Desa Jabung

Kasipidsus Kejari Lamongan Bantah Ada Permainan Dalam Penanganan Laporan Warga Desa Jabung

DERAP.ID | Lamongan – Kejari Lamongan tetap melanjutkan dan memproses secara tuntas laporan warga Desa Jabung Kecamatan Laren Lamongan tentang dugaan penyelewengan dana DD, ADD dan PAD Desa.

Kasipidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan warga Desa dan sudah melakukan peninjauan seluruh lokasi termasuk Cek Dam. “Kami sudah cek semua lokasi, bahkan harus menggunakan Speedboat kecil untuk menjangkau lokasi yang sulit tersebut”, jelas Yugo melalui pesan WhatsApp pada redaksi media DERAP.ID. Kamis (01/08/19).

Yugo juga menjawab dugaan warga tentang adanya Makelar Kasus (J, red), karena saat melakukan pengecekan lokasi pekerjaan proyek yang dilaporkan warga, Tim dari Kejari Lamongan sempat mampir ke rumah salah seorang warga. “Saat itu salah satu anggota dari tim Kami punya teman atau kerabat yang tinggal di Desa Jabung mengajak Tim untuk mampir, sekedar menghormati teman, ya Tim Kejari mampir”, ujar Yugo. Yugo menjelaskan bahwa saat itu tidak membicarakan tentang penanganan laporan warga. “Kita murni silaturahmi dan menghormati teman. Walaupun saat itu kita disuguhi makanan masakan burung apa gitu…”, jelas Yugo.

Dia juga menegaskan bahwa pada saat itu tidak ada pembicaraan tentang laporan warga dan tidak ada pembicaraan untuk penghentian kasus.

Terkait laporan adanya proyek fiktif, plesterisasi terhadap 15 rumah warga yang disampaikan Amin Effendi mantan Ketua BPD Desa Jabung pada pertemuan hari Rabu tanggal 31 Juli 2019, Yugo mengatakan akan mengecek kembali dan surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor untuk dimintai keterangan.

“Intinya Kejari Lamongan bekerja secara profesional, dan menjunjung tinggi supremasi hukum”, pungkas Yugo.

Dihubungi melalui selulernya, Amin Effendi mengatakan bahwa warga Desa ingin kasus yang dilaporkan ke Kejari diusut sampai tuntas dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Laporan warga ini adalah bentuk peran serta dan partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia”, jelas Amin.

Dan apabila kasus ini diusut tuntas bisa dijadikan contoh penegakan hukum terhadap penanganan kasus Korupsi di Indonesia.

“Jangan sampai uang negara yang dipungut dari pajak rakyat dibuat bancakan / bagi – bagi rejeki oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegas Amin.

Amin dan seluruh warga Desa Jabung siap membantu Kejari Lamongan untuk menuntaskan kasus tersebut diatas dan memberikan data, informasi, atau apapun yang diperlukan Kejari. Walaupun dalam laporan terdahulu semua data, keterangan, dan informasi sudah diserahkan ke Kejari pungkas Amin. (tim, red)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments