DERAP.ID |Lamongan – Setelah di sahkannya Perda Miras melalui paripurna di gedung DPRD Lamongan, maka jelas miras jenis B dan C yang kandungan alkoholnya tinggi di larang beredar di bumi Lamongan, tegas Saim S.Pd anggota Pansus Miras Lamongan. Rabu (31/7/19)
Lebih lanjut Saim menuturkan, bahwa aspirasi masyarakat yang kami terima untuk menolak peredaran miras dengan kandungan alkohol 5% ke atas atau lebih, di akomodir pansus untuk tidak di masukkan ke perda miras yang baru ini. Maka dari itu kewenangan perda yang baru ini tetap mengawasi dan melokalisir peredaran miras dengan kandungan alkohol 0 – 5% di beberapa tempat yang mendapakan ijin, ujarnya kepada wartawan DERAP.ID.
Menilik beberapa waktu hari yang lalu, raperda miras di lamongan menuai kritik yang tajam dari beberapa ormas keagamaan dan masyarakat serta mahasiswa, sampai harus ada aksi demo untuk tidak mengakomodir peredaran miras yang melebihi kandungan alkohol 5% ke atas. (rozaq)