DERAP.ID | Lamongan – Menindaklanjuti laporan warga Desa Jabung Kecamatan Laren Lamongan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2018, Aliansi Masyarakat Desa Jabung mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Rabu (31/07/19)
Selama ini warga Desa Jabung resah karena laporannya tentang dugaan korupsi ke Kejari Lamongan berjalan ditempat. Bahkan warga desa menduga ada permainan oknum Kejari dengan warga Desa Jabung yang menjadi makelar kasus (Markus) dengan inisial “J “.
Aliansi Masyarakat Desa Jabung diterima langsung oleh Kasipidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi dan menjelaskan perkembangan kasus yang dilaporkan warga Desa Jabung.
Yugo Susandi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan dan pengecekan lokasi, tetapi tidak sampai keseluruhan karena ada lokasi yang sulit dijangkau. “Ada lokasi yang harus menyebrangi sungai, dan anggota saya takut karena tidak bisa berenang kalau harus cek lokasi tersebut”, jelas Yugo pada wartawan DERAP.ID yang ikut mendampingi warga datang ke Kejari.
Mengenai dugaan warga adanya permainan kotor dalam penanganan kasus dugaan Korupsi Desa Jabung, Yugo membantah bahwa pihaknya tidak main – main dalam menangani kasus dan tidak ada kongkalikong dengan makelar kasus seperti dugaan warga. Sedangkan mengapa kasus dugaan korupsi Desa Jabung terkesan lambat karena laporannya masuk bulan Pebruari. Dan waktu itu berdekatan dengan Pemilihan Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Ada arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bahwa tidak boleh membuat gaduh suasana jelang Pemilu. Dan Kita tidak mau ada yang menumpangi kasus yang Kita tangani untuk kepentingan politik”, jelas Yugo.
Dalam pertemuan tersebut Hadi Wijayanto yang datang mewakili warga Desa Jabung mengatakan bahwa warga melalui Aliansi Masyarakat Desa Jabung melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana DD, ADD, dan PAD Desa Jabung tahun anggaran 2018 pada Kejari Lamongan pada bulan Pebruari lalu.
Dan Hadi menjelaskan bahwa dirinya dan warga desa yang lain siap membantu Kejari dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di desanya. “Sebenarnya dalam laporan terdahulu sudah lengkap, ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam APBdes, dokumentasi foto pengerjaan fisik bangunan, keterangan Tim Pelaksana (Tim Lak) dan semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut termasuk yang fiktif,” jelas Hadi yang juga salah satu anggota Tim Lak dalam pengerjaan proyek.
Hadi Wijayanto menjelaskan bahwa dirinya sebagai anggota dari Tim Lak pengerjaan proyek Desa Jabung, sampai saat ini belum menerima upah atau bayaran atas kerjanya. Dia mengatakan akan menuntut haknya sampai dimanapun karena itu adalah tanggung jawab pelaksana proyek dan pengguna anggaran. “Saya akan tuntut hak saya sampai dimanapun, karena ini sangat merugikan”, pungkas Hadi yang warga asli Desa Jabung tersebut.
Sebagai mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amin Effendi menjelaskan bahwa dirinya sampai saat ini tidak pernah melakukan penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait proyek yang pernah dikerjakan di Desa Jabung sewaktu dia menjabat sebagai Ketua BPD, yang menjadi kasus saat ini. “Artinya kalau saya belum tanda tangan LPJ proyek yang menjadi kasus tersebut, maka otomatis Desa Jabung tidak akan menerima lagi DD, ADD tahun anggran 2019 seperti surat dari Inspektorat Kabupaten Lamongan kepada para Camat tertangal 17 Juni 2019 tentang LPJ”, jelas Amin.
Amin mengatakan alasan dirinya tidak mau tanda tangan LPJ proyek DD dan ADD tahun anggaran 2018 dikarenakan ada dugaan penyelewengan dana tersebut dan meminta Kejari Lamongan mengusut tuntas kasus tersebut.
Perlu diketahui pembaca DERAP.ID Dugaan permainan kotor dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Lamongan ini berkembang dikarenakan beberapa hari setelah laporan warga melalui Aliansi Masyarakat Desa Jabung ke Kejari, Kepala Desa Jabung di panggil Ke Kejari. Dan melalui oknum pegawai Kejari yang berinisial “P” meminta pada Kepala Desa Jabung uang sebesar Rp. 40 juta yang katanya atas perintah atasannya.
Kemudian Kepala Desa mengumpulkan perangkat desa dan Ketua TIm Lak untuk musyawarah menyelesaikan penangaan dugaan kasus korupsi di desanya oleh Kejari. “Pada waktu itu Kepala Desa menyampaikan pada PJ selaku Sekdes, Bendahara Desa dan Ketua Tim Lak untuk segera mengumpulkan uang sebesar Rp. 40 juta dan akan diserahkan ke pihak Kejari melalui oknum Pegawai Kejari (Inisial P), agar kasusnya tidak ditindak lanjuti”, jelas warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Beberapa hari kemudian warga mengetahui kalau ada tim dari Kejari Lamongan datang ke Desa Jabung, dan mampir ke rumah warga yang berinisial “J “, yang terkenal sebagai Makelar kasus. “Di rumah “J “, pihak Kejari di jamu sebagai tamu dan ketika pulang diberi buah tangan buah durian”, jelas warga yang namanya minta dirahasiakan.
Dari sanalah isu dugaan penghentian penyelesaian kasus korupsi di Desa Jabung oleh Kejari Lamongan berkembang di warga. (tim,red) BERSAMBUNG………