Derap.id | Purwokerto – Seorang pria paruh baya, Trisno (53), warga RT 002 RW 011 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait belum diterimanya sertifikat kejuaraan Popda Jawa Tengah 2024 atas nama putrinya, Mutiara Putri Tertia, yang meraih Juara 3 cabang olahraga taekwondo.
Meski piagam dan medali telah diterima, Trisno mengaku kecewa karena sertifikat resmi yang diperlukan untuk keperluan akademik putrinya hingga kini belum juga diberikan oleh pihak penyelenggara.
“Sertifikat ini kami butuhkan untuk kelanjutan pendidikan anak saya. Sampai sekarang belum ada sertifikatnya. Kalau bisa secepatnya karena itu penting untuk syarat-syarat tertentu,” ujar Trisno saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, hari Senin 17 Nopember 2025.
Mutiara Putri Tertia saat ini tercatat sebagai siswi kelas XII SMA Negeri 4 Purwokerto, yang dalam waktu dekat akan menempuh berbagai proses seleksi pendidikan lanjutan.
“Bentar lagi kan anak saya mau lanjut sekolah, jadi kami butuh sertifikat itu. Makanya saya datang ke Klinik Hukum untuk minta pertolongan agar bisa dibantu menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Trisno menyebut, sertifikat yang dimaksud merupakan dokumen resmi dari Popda Jawa Tengah 2024 yang digelar di Semarang sekitar bulan Agustus 2024.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyatakan akan mempelajari aduan tersebut sebelum mengambil langkah komunikasi kepada pihak terkait penyelenggaraan Popda baik itu Disporapar Jawa Tengah maupun Dinporabudpar Banyumas. (wd)
