Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalPasutri Memproduksi Scarlett Palsu Tanpa Ijin Di Tuntut 10 Bulan Penjara Dan...

Pasutri Memproduksi Scarlett Palsu Tanpa Ijin Di Tuntut 10 Bulan Penjara Dan Denda Rp.5 Juta Rupiah.

DERAP.ID|| Surabaya,- Pasangan Suami Istri, Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati S.H, mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016. Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

“Sementara itu, untuk terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu SH, dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Pada Hari Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa juga mengaku dan meminta keringan Hukuman dikarana mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum Ni Putu SH, menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa,” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut Jaksa Penuntut Umum Ni Putu SH.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Ni Putu SH dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak Paten tapi menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada intinya dengan Merek Terdaftar milik pihak lain. Untuk Barang dan Jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah Pemegang Merek Scarlett yaitu PT.Opto Lumbung Sejahtera.

Sementara Terdakwa Arum sebagai Pembeli Produk Barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Sebesar Rp 3 Ribu per botolnya.

Perbuatan Terdakwa Arum Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments