Derap.id | Purwokerto – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku berinisial W alias Gembel (39) diringkus setelah buron lebih dari tujuh bulan sejak kejadian pada Selasa (15/7/2025).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIB di depan teras rumah kontrakan korban di Jalan Karanggayam. Korban, AY (30), warga Purbalingga, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam yang saat itu diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Kapolresta Banyumas, Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, aksi pelaku sempat diketahui korban.
“Korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak. Saat keluar rumah, pelaku sudah menyalakan sepeda motor miliknya. Korban berteriak dan sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Ditangkap di Berkoh
Setelah serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri motor korban menggunakan kunci palsu. Kendaraan itu kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan berikut STNK serta jaket yang digunakan tersangka saat beraksi,” tambah Kapolresta.
Pengungkapan ini menegaskan pola klasik kejahatan curanmor di kawasan permukiman padat: pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang hanya mengandalkan kunci stang. Modus penggunaan kunci palsu masih menjadi metode dominan dalam pencurian kendaraan roda dua.
Jerat KUHP Baru
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menambahkan pengaman ganda pada kendaraan.
“Kami mengimbau warga tidak hanya mengunci stang, tetapi juga menggunakan kunci tambahan atau sistem pengaman ganda guna meminimalisir risiko pencurian,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan kerap terjadi dalam hitungan menit. Di tengah mobilitas warga perkotaan yang tinggi, disiplin pengamanan pribadi menjadi garis pertahanan pertama sebelum aparat bergerak memburu pelaku. (wd)
