Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalDishub Banyumas Hapus Jukir Resmi di Indomaret, Parkir Dinyatakan Gratis Mulai Maret...

Dishub Banyumas Hapus Jukir Resmi di Indomaret, Parkir Dinyatakan Gratis Mulai Maret 2026

Derap.id | Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan juru parkir (jukir) di seluruh gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak Maret 2026 dan ditargetkan berlaku penuh pada 1 April 2026.

Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas. Dalam surat tersebut, Dishub menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem perparkiran daerah.

Dengan kebijakan itu, gerai Indomaret tidak lagi terdapat juru parkir resmi dari pengelola parkir tepi jalan umum. Artinya, layanan parkir di lokasi tersebut dinyatakan gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, S.STP., M.Si., menegaskan agar seluruh pengelola parkir memedomani dan melaksanakan kebijakan tersebut sebagaimana mestinya. Ia menekankan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola perparkiran yang lebih tertib dan transparan.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menjelaskan penerapan kebijakan masih dilakukan secara bertahap.

“Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” ujarnya.

Fadhil mengakui terdapat kendala teknis di lapangan. Sejumlah koordinator parkir, kata dia, telah melakukan pembayaran di muka untuk jangka waktu tiga bulan hingga Maret 2026.

“Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa kebijakan ini baru diterapkan pada Indomaret, Fadhil menuturkan bahwa objek retribusi parkir tepi jalan umum Pemerintah Kabupaten Banyumas mencakup hingga garis sempadan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ketentuan itu mencakup halaman ritel modern, baik Indomaret maupun Alfamart.

“Kalau ingin bebas parkir, harus ikut serta memberikan kontribusi ke kas daerah untuk retribusi parkirnya,” tegasnya.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola pengelolaan parkir di sejumlah titik ritel modern yang selama ini kerap menjadi perhatian publik terkait praktik pungutan parkir. Dishub menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan penataan perparkiran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand