Derap.id | Banyumas — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Toko Endah, Desa Piasa Kulon.
“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai milik korban,” ujar AKP Ardi dalam keterangannya.
Aksi pencurian baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Saat korban, Endah Ristriani, hendak membuka toko, ia mendapati pintu gerbang terbuka, gembok hilang, serta rolling door dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi Kristianto, diketahui sejumlah barang dan uang di dalam toko telah raib. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Somagede.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta. Barang-barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing-masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka yakni SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No yang merupakan warga Kabupaten Batang, serta SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Penanganan terhadap para tersangka dilakukan lintas wilayah. Tersangka San diproses secara terpisah di Polres Brebes, sementara Bedi dan No ditangani oleh Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
“Motif para tersangka adalah menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi,” jelas AKP Ardi.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gunting besi berukuran besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Hingga kini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (wd)
