Derap.id | Banyumas — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26). Penangkapan dilakukan Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
BM diamankan petugas di depan sebuah warung bubur saat kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dibungkus lakban hitam. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pasangan tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
“Petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” jelas Kompol Willy.
Hasil pemeriksaan mengungkap, BM menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web”, yakni meletakkan paket sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil konsumen.
Dalam praktiknya, MHK berperan sebagai operator. Ia bertugas mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli melalui telepon genggam dari rumah kontrakan mereka.
“Peran MHK adalah mengendalikan komunikasi dan pengiriman lokasi paket kepada pembeli,” tambah Kompol Willy.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, ganja seberat 1,26 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (wd)
