Sidang Lanjutan Yang Membelit Hau Thye Joon Terkait Perkara Perselisihan Desain Industri Gerobak Di Pengadilan Negeri Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan yang membelit Hau Thye Joon terkait pekara perselisihan desain industri Gerobak dengan Chung She di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Terdakwa Hau Thye Joon di Ruang Tirta PN Surabaya.

Hau Thye Joon menjelaskan Bahwa hingga saat ini saya tidak tau dokemen-dokumen dan belum pernah ditujukan sertifikat yang asli ataupun foto copy.

“Gerobak tersebut dijula di seluruh Indonesia,”kata Terdakwa Hau Thye Joon dihadapan Majelis Hakim,Rabu (17/2/2021) di Ruang Tirta PN Surabaya.

Disinggung oleh Majelis Hakim terkait putusan Perdata yang sudah Inkrah dari Mahkamah Agung yang mana ada denda sebesar 1 miliaran apakah sudah dibayar apa belum.

“Belum cuma kami sudah melakukan saat itu ada Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan yang mana terdakawa hanya mampu membayar Rp.250 juta Dikeranakan adanya Covid-19,”Kata Rizal Haliman penasehat hukum terdakwa.

Ia menambahkan dan saat kami juga berkomunikasi dengan Sidabuke dimana mereka meminta uang Rp 10 milar kemudian nego lagi dan meminta Rp.5 Milar,Kan aneh denda dari putusan sekitar 1 miliaran sehinga tidak ada titik temu.

“Kami sudah berusaha untuk menyelesaikan dan mau membayar,”saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Bahwa terdakwa HAU THYE JOON bekerja di PT Solihin Jaya Industri sejak tahun 1978 sampai saat ini,Jabatan HAU THYE JOON adalah Direktur, tugas dan tanggung jawab,Telah memproduksi dan memperdagangkan Gerobak dorong Merek Faralla sejak tahun 2013 dan merek Dragon Flay sejak tahun 2008 sedangkan gerobak dorong merek Seagul di impor dari China sejak tahun 2015 dan yang bertanggung jawab terhadap produksi Gerobak dorong PT.Solihin Jaya Industri.

Bahwa apabila dilihat dari keseluruhan obyek Gerobak Dorong, keseluruhan kesamaan barang yang dijual oleh terdakwa HAU THYE JOON dengan saksi CHUNG SHE terletak pada konfigurasi pegangan karet gerobak. Karet gerobak milik saksi CHENG SHU telah didaftarkan perlindungan atas konfigurasi Desain Industri, sesuai dengan Serifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran ID 0 020 554-D tanggal 18 Agustus 2009. Sedangkan terdakwa HAU THYE JOON mendapatkan pegangan karet gerobak melalui impor dari QINGDAO LUHAO SPECIAL HAND TRUCK CO., LTD, tanpa mendapatkan izin dari saksi Chung She.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 54 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industril.(@Budi Rht)