DERAP.ID|| Jakarta,- Sebuah terobosan Video beredar kencang di media sosial (medsos), bahwa selama ini Pemerintah Indonesia secara resmi untuk melindungi Vtube. Keyakinan ini semakin menguat, menyusul tayangan YouTube berjudul, ‘Komunitas Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Di INDONESIA//Pengumuman Resmi.
Namun, informasi perlindungan pemerintah tersebut berubah drastis setelah menelusuri kebenarannya. Dari CEK FAKTA yang dilakukan, diperoleh keterangan, bahwa kabar Vtube dilindungi pemerintah adalah kebohongan belaka alias Hoaks.
Fakta lainnya tentang hoax tersebut terpampang di situs berita cnnindonesia.com. Berita yang tayang, Kamis (28/1/2021) berjudul, ‘Satgas Waspada Investasi Pastikan Vtube Ilegal’ itu menyebut, Vtube masuk dalam investasi ilegal sejak, Juni 2020.
“Belum ada perubahan status pada Vtube. Mereka masih berada di daftar investasi ilegal,” ungkap Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu kemarin (17/2/2021).
Investasi bodong yang dikatakan Tongam mengindikasikan, aplikasi yang dikelola dan dikembangkan PT Future View Tech itu adalah entitas investasi bodong alias ilegal. Dalam keterangannya, SWI menyatakan, Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.
“Artinya, mereka dilarang berkegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi OJK,” jelas Tongam L Tobing.
Herannya lagi, list terbaru terkait investasi bodong yang dirilis OJK, medio September 2020, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut. Ini lantaran, pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal.
“Meski Vtube tak ada dalam daftar, SWI tetap menyatakan, entitas bodong, sampai melakukan normalisasi ke SWI,” tegasnya.
Bukan itu saja, perizinan dari Kementerian Kominfo berupa Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 pun sudah tidak ada alias dihapus.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemberitahuan, bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK,” sambung Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo.
Praktis, Kementerian Kominfo masih memblokir situs perusahaan investasi yang beralamatkan fvtech.id. Diungkapkan, SWI telah menjalin kerja sama dengan OJK apabila ditemukan situs yang seharusnya diblokir keberadaannya.
“Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada, baru mereka bisa berkegiatan,” jelasnya.
Kesimpulan
Berdasarkan, informasi yang menyebut, Vtube resmi dilindungi pemerintah Indonesia adalah bohong. Dengan begitu, Vtube masuk dalam daftar investasi bodong, dan belum mengurus perizinan ke OJK.
Diingatkan, agar tidak mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan, pastikan hal tersebut berasal dari sumber terpercaya “Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutupnya.(@Budi Rht)