Monday, December 9, 2024
HomeHukum KriminalTerlibat Pengeroyokan Dua Terdakwa Divonis 2 Bulan Penjara di PN Kota Madiun

Terlibat Pengeroyokan Dua Terdakwa Divonis 2 Bulan Penjara di PN Kota Madiun

Ket. Foto ; Keluarga Terdakwa (atas), Pengacara Suryajiyoso, SH (bawah).

DERAP. ID II Madiun – Dua Terdakwa yakni Gesha Pratama dan Adira Ibran, warga kota Madiun yang dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan akhirnya divonis oleh Majelis Hakim 2 bulan penjara dan membayar uang perkara sebesar lima ribu rupiah. Vonis tersebut dijatuhkan kepada kedua Terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harissa, SH, MH pada kamis, 31 Agustus 2023. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua Terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari kota Madiun Suyanto sebelumnya yakni 3 bulan penjara dipotong masa penahanan. Kedua Terdakwa dalam persidangan tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya dari kantor hukum LPBH NU Kota Madiun yakni Suryajiyoso, SH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menyampaikan Putusan terhadap Terdakwa. Hal hal yang memberatkan diantaranya bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban. Sedangkan hal hal yang meringankan adalah kedua Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, sudah melakukan kesepakatan damai dengan pihak korban, telah memberikan santunan pengobatan kepada korban dan perkara tersebut sebenarnya sudah pernah dicabut saat proses penyidikan di Kepolisian. Penasehat Hukum Terdakwa yakni Suryajiyoso, SH usai sidang Pembacaan Putusan tersebut kepada media ini juga menyampaikan bahwa salah satu Terdakwa tersebut adalah seorang Atlet Pencak Silat yang dalam waktu dekat ini akan mengikuti Laga Pertandingan.

Sementara itu dalam proses hukum mulai dari kepolisian hingga dilimpahkan ke Pengadilan, para terdakwa belum didampingi oleh Pengacara dan pada akhirnya keluarga terdakwa meminta bantuan ke salah satu Caleg dari Partai Demokrat Kota Madiun dapil Manguharjo yakni Nugroho, SH yang langsung mencarikan bantuan hukum untuk mendampingi kedua terdakwa dipersidangan yang saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut terlihat ikut mengawal perkara tersebut. Kepada media ini Nugroho, SH mengatakan ” Sebagai caleg saya Empati dan merespon permintaan bantuan pengawalan perkara tersebut seperti yang disampaikan oleh keluarga terdakwa kepada saya “, Kata Nugroho, SH usai persidangan. Ditambahkan oleh Nugroho bahwa utamanya hal ini menyangkut warga kurang mampu dari keluarga Terdakwa. Masih menurut Nugroho bahwa ini adalah bagian dari kewajiban dari seorang wakil rakyat yang harus tanggap menyangkut kepentingan warga kurang mampu khususnya yang sedang kesandung masalah hukum. ( Jhon ) .

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments