DERAP. ID II Magetan – Merasa dirugikan atas over kewenangan dalam Akta Kuasa Menjual terutama terkait kewenangan Penerima Kuasa dalam hal sebagai pihak yang menentukan besaran nilai jual atas obyek yang dikuasakan, Ny. Sutini,warga desa Banjarejo,Panekan Magetan dan Empat orang lainnya yakni Muhamad Ridwan, Sintiya Ulfa Nugrahini,Muhamad Irfan Fatoni dan Diah Ayu Puspita Sari melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terkait Akta Kuasa Menjual nomor.18 tanggal 05 Juli 2022 terhadap Koperasi Karyawan Instalatir Magetan ” KOPIM ” Sebagai Tergugat 1 , Sri Dwi Wahyuni sebagai Tergugat 2 ,Hartiningsih sebagai Turut Tergugat 1 dan Notaris & PPAT Andhika Budianto,SH,MKn sebagai Turut Tergugat 2 ke Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan PMH dengan nomer perkara. 13/pdt.G/2023/PN.Mgt tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023 ini kembali dilanjutkan dengan Agenda Mediasi kedua. Seperti diketahui bahwa Perkara ini Berawal dari seorang yang saat ini telah almarhum bernama Muhamad Mahmudi yang saat itu ( Th. 2009 ) adalah suami dari ibu Hartiningsih ( Turut Tergugat 1 ) berhutang di Koperasi Karyawan Instalatir Magetan ” KOPIM ” Sebesar 55 juta rupiah. Hutang tersebut sudah sempat dikembalikan sebesar 15 juta dan menyisakan sisa pinjaman sebesar 40 juta rupiah.
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat yakni Suryajiyoso, SH dan Ahmad Purwohadi, SH dari Kantor Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama ( LPBH NU ) Kota Madiun kepada media ini, perihal sisa hutang Muhamad Mahmudi ( alm ) di Koperasi Karyawan Instalatir Magetan ” KOPIM ” Pada tahun 2009 tersebut seperti yang diberitahukan oleh Koperasi Karyawan Instalatir Magetan ” KOPIM ” Kepada Suryajiyoso, SH saat ini nilai besaran yang harus dikembalikan ( ditambah denda dan jasa pinjaman) menjadi sekitar 328 juta lebih . Nilai pengembalian sebesar itu menurut Penggugat yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya yakni Suryajiyoso, SH sangat memberatkan dan saat Mediasi pertama di PN Magetan Rabu pekan lalu, menurut Suryajiyoso kliennya ( Ny.Sutini ) sudah berusaha beritikad baik mau mengembalikan sisa pinjaman tersebut sebesar 100 juta. Namun pihak Koperasi ” KOPIM ” Tidak bersedia menerima.
Masih menurut Suryajiyoso, SH bahwa untuk menjamin pelunasan hutang tersebut Para Penggugat dan Turut Tergugat 1 diminta oleh Tergugat 1 untuk memberikan Kuasa Menjual untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik no. 50 seluas 585 m2 yang terletak di Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan yang terdaftar atas nama : Hartiningsih ( Turut Tergugat 1 ), Sutini ( Penggugat 1 ), Muhamad Ridwan ( Penggugat 2 ) , Sintiya Ulfa Nugrahini ( Penggugat 3 ), Muhamad Irfan Fatoni ( Penggugat 4 ) , Diah Ayu Puspitasari ( Penggugat 5 ). Surat Kuasa Menjual tersebut dibuat di Notaris Andhika Budianto, SH, MKn ( Turut Tergugat 2 ) dengan akta no. 18 tertanggal 05 Juli 2022. Penerima Kuasa adalah Tergugat 2 sedangkan Pemberi Kuasa adalah Para Penggugat dan Turut Tergugat 1.
Masih menurut Suryajiyoso, SH bahwa sampai sekarang Para Penggugat dengan Para Tergugat tidak ada kesepakatan harga atas tanah dan bangunan tersebut diatas dan Penerima Kuasa ( Tergugat 2 ) memiliki Hak untuk menetapkan harga tanah tersebut, sehingga sangat merugikan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Menurut Suryajiyoso, SH bahwa Kliennya ingin mencabut Akta Kuasa Menjual no. 18 tanggal 05 Juli 2022 karena sangat merugikan Para Penggugat namun para Tergugat tidak bersedia mengindahkannya. Menurut Suryajiyoso, Tergugat 1 tidak mempunyai Hak untuk menahan Sertifikat Hak Milik no. 50 tersebut dan Tergugat 1 harus mengembalikan Sertifikat Hak Milik no. 50 tersebut kepada Para Penggugat.
Dikatakan oleh Suryajiyoso, SH bahwa para Tergugat dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dan oleh karenanya kliennya melalui Gugatan ini menyatakan mencabut Akta Kuasa Menjual tersebut dan Akta Kuasa Menjual tersebut dianggap harus Batal dan Tidak mempunyai kekuatan hukum. Meminta para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun Immateriil secara tunai kepada para Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- + Rp. 100.000.000,- sehingga Totalnya Rp. 850.000.000,-
Kuasa Hukum Penggugat, Suryajiyoso, SH dan Ahmad Purwohadi, SH mengatakan bahwa Mediasi kedua pada Rabu, 21 Juni 2023 di PN Magetan ini belum ada titik temu dan perkaranya lanjut ke Persidangan. ( Jhon ) .