DERAP.ID ||Surabaya,- Sidang lanjutan dalam Agenda Saksi yang di hadiri Oleh Mantan ketua umum kelompok perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Dr.KPHA.Tjandra Sridjaya,SH,MH memberikan kesaksiannya di persidangan terdakwa Liliana Herawati yang juga pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dr.KPHA.Tjandra Sridjaya,SH,MH dalam saksi Persidangan sebelumnya sebagai pengurus inti, juga merupakan seorang advokat untuk menjelaskan setiap pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, Termasuk kronologi sebelum perkara terjadi, Namun saksi yang masih dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, pada agenda ini sebenarnya bukan hanya Tjandra saja yang akan dihadirkan, Tetapi Melainkan Bambang Irwanto yang juga seorang pendiri, belum dapat dihadirkan dikarenakan masih dalam sakit seperti yang disampaikan oleh jaksa Darwis SH, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarna SH.
“Sehingga disampaikan pilihan Satu, Yayasan dibubarkan, kedua kamu mengundurkan diri, Ketiga sesuai AD-ART kamu harus dipecat dengan tidak hormat pilihan semua ada ditanganmu, kemudian dia menjawab, Saya mengundurkan diri,” kata saksi Tjandra mengutip jawaban terdakwa Liliana dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Darwis SH, juga dari Tim Penasehat Hukum,Pada Hari Selasa (20/6/2023) diruang Cakra ruang utama PKPU.
Jaksa Darwis SH, Untuk bertanya kepada saksi soal saksi menanyakan kepada Terdakwa, apakah saat dalam rapat atau antara saksi, terdakwa dan sekjen (Erick).
Lalu saksi Tjandra menjawab, Jika saat menanyakan kepada Liliana saat itu melalui telepone call, dan di Speakerkan (Pengeras Suara).Saksi mengungkapkan soal yang hadir saat rapat yang diajak oleh terdakwa usai ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis SH, Tjandra pun juga menjawab satu persatu nama-nama yang diajak Liliana.
“Seingat saya yang dibawa oleh terdakwa adalah, Andi Prajitno, Surya Kencana, Rudy Hartono, Alex Suantoro, anaknya Alex Suantoro,”ujar Tjandra dalam saksi persidangan. Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Darwis SH, Soal dari pihak perkumpulan yang hadir yakni dirinya dan sekjen.
Sebelum dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Liliana yang berjumlah 7 orang Pengacara dengan giliran untuk Bertanya, Saksi menambahkan persoalan lainnya seperti usulan terhadap nama perkumpulan agar diganti, Alasan menurutnya jika ada dua nama nanti akan kacau, Saksi menyampaikan alasan yang diminta supaya diganti karena dikatakannya, Jika dana yang terkumpul diperkumpulan, Bukan karena nama perkumpulan pembinaan karate, Tetapi karena nama besar dan nama baik Shihan Bambang Irwanto, dan Sensei Erick Sastrodikoro.
Berikutnya, Advokat Gregorius Penasehat Hukum Liliana memulai gilirannya Untuk bertanya, Namun sebelum bertanya kepada saksi, Pengacara terdakwa menyampaikan pesan ke Majelis Hakim.“Yang Mulia kami dari Penasehat Hukum Terdakwa Liliana, akan melakukan pertanyaan dan klarifikasi satu persatu akan bergantian sampai kami menyatakan pertanyaan selesai, Terima kasih, Saudara saksi, saksi ini sudah tidak atau keluar dari perguruan pembinaan mental karate, kalau saudara sudah keluar mohon ketegasan lagi kalau saudara sudah keluar tetapi masih menjabat Pemimpin Umum, Silahkan dijawab,”tanya pengacara kepada saksi.
“Antara perkumpulan dengan perguruan itu tidak ada kaitannya, sehingga kalau keluar dari perguruan tidak harus keluar dari perkumpulan tetapi berbeda dengan terdakwa dia keluar dari perkumpulan dia sudah selesai diperkumpulan, saya keluar dari perguruan ya sudah selesai saya diperguruan, kalau ditanya saya masih menjabat atau tidak sejak 28 desember 2021 saya sudah mengundurkan diri dan saya sudah diberikan aquite at decharge disertai penghargaan dengan ucapan terima kasih,”tegas saksi langsung merespon pertanyaan.
Berikutnya, Pengacara terdakwa lanjut bertanya hal lainnya, Terkait akta dan saksi apakah hadir dikantor notaris, kemudian terjadi perdebatan. “Baik saya mau fokus bertanya perihal akta nomor 8 dan ini saya yakin penuntut umum belum bertanya, apakah saudara hadir dikantor notaris tanggal 8 juni,” sambung Pria yang duduk disamping terdakwa Liliana.
Atas pertanyaan Penasehat Hukum tersebut menimbulkan keberatan saksi dengan mengatakan selain jelas tidak hadir juga menyampaikan pertanyaan pengacara dinilai konyol dan mohon Yang Mulia menghentikan pertanyaan tidak relevan dan konyol konyol belaka dari Penasehat hukum Terdakwa.
“Jelas saya tidak hadir, Itu pertanyaan tidak relevan,”imbuhnya yang kemudian persidangan menjadi Gaduh antara jaksa dan pengacara terdakwa terkait penjelasan saksi soal uang diperkumpulan.“Setelah Liliana tahu dari saudara Erick sekitar akhir 2021 bahwa perkumpulan ternyata berhasil menghimpun dana sekitar 7,9 Miliar disinilah mulanya terjadi masalah, kemudian muncul orang yang mengaku jadi kuasa meminta untuk dibelikan tanah didepannya Dojo, ditambahkan terpisah karena Terdakwa hanya menempati rumah Nardi T. Nirwanto takut diusir Saudaranya selaku ahli waris karena Nardi tidak menikah dan tidak punya anak serta tidak mengangkat anak, pertanyaan ini saya lempar saja ke pak Bambang, Pak Bambang menolak, Kemudian munculah orang yang mengaku kuasa pertelpon minta uang itu ditransfer kerekening Liliana setelah ditolak kemudian , Di whatsappnya jelas disebutkan bahwa Uang ini tidak ada hubungannya dengan Perguruan, Kalau Saya Tidak Mengirim Uang, Nama Saya Akan Dirusak Dengan Video Online, Podcast, Press On Line ,”lanjutnya menceritakan kronologi kasus.
“saya jawab bahwa saya bukan ketua umum lagi saya sudah tidak punya Wewenang, dan Uang itu bukan Uang Saya, itu uangnya diperkumpulan, minta dengan sopan bantuan Keperkumpulan, Yang bersangkutan mengirimkan Kuasa-Kuasanya dan Ancaman-Ancaman kemudian dengan akta itu dilaporkan polisi menempatkan pasal 372 ,378 itu saya tanya dengan Penyelidikan yang dimaksud uang itu silahkan dibuktikan, ini masalahnya bukan uang pribadi ini uang perkumpulan,”tutupnya.
Usai keterangan saksi berakhir disampaikan, Berikutnya Hakim ketua Untuk bertanya kepada Terdakwa terkait tanggapan atas keterangan saksi. “Sekarang tanggapan dari terdakwa, atas apa yang diterangkan saksi, Tanggapannya bagaimana,”Pesan Hakim Ketua Ojo Sumarna SH, yang juga Hakim Karir Bersertifikasi Menangani Perkara Korupsi, Untuk bertanya kepada Terdakwa Liliana.
“Terima kasih yang Mulia, ada beberapa yang saya Tanggapi dari kesaksian saksi yang Pertama saya tidak pernah menggunakan akta nomor 8 untuk membuat laporan pidana dibareskrim, Yang Kedua, yang disampaikan saksi pada rapat 7 november 2019 karena masalah yayasan adalah tidak benar,” Ujar Terdakwa Liliana, Langsung dikoreksi Hakim, “Pendiri Yayasan”.
Untuk diketahui, Kasus terdakwa Liliana Herawati bergulir setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Oleh kelompok Perkumpulan, Terdakwa dituduhkan pasal Pemalsuan Surat, Karena membuat keterangan tidak benar didalam Akta Otentik yang dibuat Notaris Andi Prajitno.
Terdakwa Liliana ketika masih di Perkumpulan, diketahui telah mendirikan sebuah yayasan, dengan nama yang sama yakni, Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Liliana pun ditegur secara lisan oleh Pengurus Perkumpulan, saat rapat yang juga dicatat di Notulen, Liliana disebut telah bersedia mundur sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa di SIPP Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus.
Setelah mendengarkan keberhasilan Pengelolaan Uang Arisan yang telah mencapai Rp. 7 Miliar, Timbul Niat Terdakwa Untuk Mencabut Pengunduran Dirinya Sebagai Pendiri dari Perkumpulan, Pada Tanggal 06 Juni 2022. Terdakwa Liliana untuk Menyuruh Notaris Andi Prajitno Memasukkan Keterangan Yang Tidak Benar, dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara Terdakwa Liliana menyatakan. Apabila terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari sebelumnya Ujarnya. (@budi_rht DERAP.ID)