Derap.id | Banyumas – Gerakan Save Slamet resmi menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, Sabtu (21/2/2026). Surat tersebut dipublikasikan melalui Grup Facebook “Save Gunung Slamet” dan berisi desakan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung seluas sekitar 114 hektar di lereng barat Gunung Slamet.
Kawasan yang dipersoalkan berada di perbatasan Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, sekitar area Perkebunan Teh Kaligua. Save Slamet menyebut lahan tersebut telah diubah menjadi ladang pertanian sayur oleh oknum warga melalui akses dari wilayah Brebes.
Dalam surat bertanggal 21 Februari 2026 dengan perihal “Permohonan Tindak Tegas terhadap Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung di Perbatasan Brebes-Banyumas”, Save Slamet menyatakan alih fungsi itu memicu banjir bandang dan longsor berulang di wilayah hilir, khususnya Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
“Banjir bandang dan longsor berulang di Pekuncen menjadi bukti nyata, di mana limpasan air dari area tersebut menjadi tak terkendali akibat deforestasi,” tulis Save Slamet dalam suratnya.
Berita sebelumnya:
Peta Kolonial Ungkap Status Kaligua: Save Slamet Sebut Pernah Masuk Banyumas, Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan
Limpasan Mengarah ke Selatan
Gerakan ini menyoroti aspek hidrologi kawasan. Menurut mereka, limpasan air dari Kaligua dan sekitarnya secara alami mengalir ke arah selatan—masuk ke wilayah Banyumas—bukan ke Brebes. Kondisi itu disebut memperparah situasi di Pekuncen serta wilayah Ajibarang dan Cilongok bagian barat.
Di sisi lain, Save Slamet juga mengakui bahwa alih fungsi serupa di wilayah Brebes turut merugikan warga setempat. Desa Adisana dan Dukuh Turi di hilir Kalikeruh disebut kerap terdampak banjir bandang akibat rusaknya kawasan tangkapan air.
“Ini bukan semata soal batas administrasi, tetapi soal keselamatan warga di dua kabupaten,” ujar Hendy Tr, salah satu pegiat Save Slamet, dalam keterangan tertulisnya.

Desakan Penegakan Hukum
Dalam surat tersebut, Save Slamet meminta Bupati Brebes menindak tegas pelaku alih fungsi hutan lindung. Jika diperlukan, mereka mendorong pelibatan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, hingga membawa persoalan ini ke pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain itu, mereka mendesak adanya koordinasi lintas kabupaten antara Brebes dan Banyumas untuk restorasi hutan serta pengendalian bencana berbasis daerah aliran sungai (DAS).
Desakan ini menempatkan isu tersebut bukan hanya sebagai pelanggaran tata ruang, tetapi sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana yang melampaui batas administratif.
Usulan Reunifikasi Wilayah Hulu
Save Slamet juga mengajukan usulan jangka panjang yang cukup kontroversial: mengembalikan kawasan tangkapan air Kaligua menjadi bagian administratif Banyumas, seperti pada masa kolonial, agar pengendalian air dapat dilakukan dari hulu ke hilir dalam satu otoritas.
Sehari sebelumnya, Jumat (20/2/2026), perwakilan Save Slamet mengunjungi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Banyumas untuk menelusuri peta kolonial. Mereka mengklaim menemukan bukti bahwa Kaligua dahulu merupakan bagian wilayah Banyumas sebelum terjadi perubahan batas pascakemerdekaan.
“Selama Pekuncen masih menjadi langganan banjir kiriman dari Kaligua, kami akan terus menyuarakan reunifikasi dan bergerak,” tegas Hendy.
Berita sebelumnya:
Peta Kolonial Ungkap Status Kaligua: Save Slamet Sebut Pernah Masuk Banyumas, Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan
Ujian Tata Kelola Lintas Batas
Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan kawasan hulu yang berada di batas administratif dua kabupaten. Secara ekologis, lereng barat Gunung Slamet berfungsi sebagai kawasan tangkapan air penting. Perubahan tutupan lahan di zona tersebut berpotensi meningkatkan debit limpasan permukaan, mempercepat erosi, serta memperbesar risiko banjir bandang di hilir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Brebes maupun Banyumas terkait surat yang dilayangkan Save Slamet.
Gerakan ini menyatakan siap menyerahkan data peta dan hasil riset pendukung kepada pemerintah sebagai dasar tindak lanjut. Mereka juga mengirimkan siaran pers kepada sejumlah wartawan untuk memperluas dukungan publik terhadap pelestarian lereng Gunung Slamet dan pencegahan bencana berbasis ekosistem. (wd)
