Derap.id | Banyumas – Kebijakan pembayaran retribusi parkir di muka selama tiga bulan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas memicu keberatan dari para koordinator zona parkir. Aturan itu dinilai memberatkan secara finansial, minim kesepakatan, serta problematik dari sisi tata kelola kebijakan.
Koordinator Parkir Zona 6 Banyumas, Edi Soejitno, SH, menegaskan bahwa kewajiban setoran di awal tiga bulan menjadi keluhan utama di lapangan. Menurutnya, kebijakan tersebut berjalan tanpa landasan pernyataan tertulis maupun mekanisme persetujuan yang jelas antara koordinator dan dinas terkait.
“Kewajiban pembayaran parkir di muka tiga bulan ini sangat memberatkan. Kami keberatan karena kondisi di lapangan tidak selalu stabil,” ujar Edi kepada media, Jumat (26/12/2025).
Berita sebelumnya:
Retribusi Parkir Dibayar di Muka, Koordinator Zona: Ini Ijon Berkedok Regulasi
Edi mengakui bahwa kewajiban setoran bulanan memang telah menjadi ketentuan baku. Namun ritme kerja di lapangan, kata dia, tidak selalu ideal. Ada masa pendapatan optimal, ada pula periode penuh kendala.
“Namanya kerja di lapangan, ada suka dan dukanya. Kadang lancar, kadang tersendat,” imbuhnya.
Selain skema pembayaran di muka, beban koordinator makin berat akibat lonjakan target retribusi. Di wilayah kelolaannya, kawasan Jalan Masjid, Jalan Masjid Purwokerto, potensi setoran per bulan mencapai Rp4,5 juta. Meski potensi itu relatif terukur, kenaikan target yang diterapkan dua kali pada tahun ini mencapai 55 persen—angka yang menurutnya sudah di ambang batas rasional.
“Tahun ini target naik dua kali. Sampai 55 persen saja sudah berat, tapi tetap saya jalankan,” katanya.
Tantangan belum berhenti. Tahun 2026, kenaikan target kembali direncanakan di kisaran 5–10 persen, dengan target retribusi parkir daerah yang semula Rp2,5 miliar melonjak menjadi Rp5 miliar.
Edi juga membeberkan dinamika kebijakan di tingkat eksekutif dan legislatif. Ia dan sejumlah koordinator sempat bertemu Komisi III DPRD Banyumas, yang awalnya menyepakati kenaikan 2,5 miliar. Namun, setelah pertemuan dengan Bupati, angka itu berubah dengan target final menjadi Rp5 miliar.
“Sempat ada wacana target final Rp7 miliar, tapi akhirnya kembali ke Rp5 miliar. Kalau Bupati oke, dinas juga siap. Tapi di level dinas, kebijakan pembayaran tiga bulan di muka disebut tidak bisa diubah,” jelasnya.
Upaya dialog pun sudah ditempuh. Edi mengaku telah menghadap Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, dan akan kembali bertemu bersama koordinator lain, termasuk Omar, untuk menyuarakan keberatan serupa.
“Saya berharap Pemda dan Bupati meninjau ulang aturan ini. Pembayaran tiga bulan di awal harus dihapus karena tidak adil bagi kami,” tegasnya.
Berita sebelumnya:
Retribusi Parkir Dibayar di Muka, Koordinator Zona: Ini Ijon Berkedok Regulasi
Ia menekankan, suara keberatan itu bukan sikap personal, melainkan keresahan kolektif koordinator parkir lintas zona.
“Teman-teman semua keberatan. Mereka mendukung, meski belum semua bersuara langsung,” pungkas Edi.
Kebijakan retribusi parkir yang ideal, menurut para koordinator, bukan hanya soal mengejar setoran dan tenggat akhir tahun, tetapi juga soal mekanisme yang partisipatif, target yang rasional, serta aturan yang selaras dengan realitas pendapatan di lapangan. Tanpa itu, kebijakan rentan kehilangan legitimasi sosial—meski tetap berjalan karena desakan deadline administratif. (wd)
