Wednesday, July 15, 2026
HomeKomunitasRetribusi Parkir Dibayar di Muka, Koordinator Zona: Ini Ijon Berkedok Regulasi

Retribusi Parkir Dibayar di Muka, Koordinator Zona: Ini Ijon Berkedok Regulasi

Derap.id | FOKUS – Kebijakan baru Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas terkait skema kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum menuai protes. Ketentuan yang mewajibkan pengelola—termasuk koordinator zona—membayar retribusi tiga bulan di muka, dinilai memberatkan dan berpotensi menabrak asas kepatutan dalam administrasi publik.

Gelombang keberatan ini salah satunya datang dari Edi Soejitno, SH, Koordinator Parkir Zona 6 (Zona 6 merujuk pada pembagian zona). Edi mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI, Rabu (24/12/2025), untuk meminta pendampingan hukum atas kebijakan yang menurutnya “memberlakukan sistem ijon modern”.

“Ini sangat memberatkan. Pola pembayaran di muka seperti ini sama saja menerapkan sistem ijon. Kami diminta menyetor sebelum pendapatan parkir itu sendiri kami terima. Risikonya sepenuhnya dibebankan pada kami di lapangan,” ujar Edi dalam pengaduannya.

Detournement de pouvoir

Keberatan Edi diperkuat oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, yang menilai kebijakan tersebut bukan sekadar memberatkan secara ekonomi, melainkan juga bermasalah secara hukum administrasi.

Menurut Djoko, kebijakan pembayaran 3 bulan di muka mengandung unsur detournement de pouvoir—penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi negara—karena negara memaksakan kewajiban yang risikonya tidak proporsional, sementara hasil parkir bersifat fluktuatif dan tidak bisa dipastikan sebelumnya.

“Ketentuan ini melanggar asas kepatutan, proporsionalitas, dan good governance. Negara bertindak melebihi kapasitasnya dengan menetapkan beban pembayaran jauh sebelum objek pendapatan itu diterima. Ini bentuk kesewenang-wenangan administratif yang harus dicabut,” tegas Djoko.

Ia juga menyinggung bahwa sektor parkir tepi jalan umum melibatkan ekosistem sosial-ekonomi informal yang tidak bisa disamakan dengan model bisnis berpendapatan tetap.

Risiko di lapangan, beban di muka

Sistem pembayaran di muka membuat pengelola zona harus menanggung dulu beban setoran, sementara juru parkir—yang juga diwajibkan ikut BPJS Ketenagakerjaan—baru bekerja untuk mengumpulkan pendapatan setelah kontrak diteken. Skema ini memunculkan kekhawatiran adanya ketimpangan risiko, di mana pemerintah menerima setoran pasti, sementara pengelola lapangan menanggung ketidakpastian pendapatan.

Lebih jauh, aturan yang menyatakan bahwa pengelola 2025 yang belum melunasi pembayaran hingga 24 Desember 2025 tidak dapat mengajukan kembali, dianggap mempersempit akses kerja sama dan berpotensi diskriminatif secara administratif.

Negara sebagai regulator, bukan pemungut ijon

Skema retribusi yang ideal, menurut Djoko, tetap harus:

• Berbasis pada pendapatan riil di lapangan, bukan proyeksi,
• Mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas,
• Menempatkan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, bukan pihak yang memungut risiko secara sepihak.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto, SS, MAP, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran di muka sebenarnya bukan hal baru, hanya saja selama ini penerapannya belum optimal sehingga menimbulkan tunggakan.

“Ini sesuai arahan Bapak Bupati. Nominalnya bervariasi, tidak semuanya Rp15 juta. Bahkan di kabupaten lain ada yang satu tahun dibayar di muka,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong transparansi agar pengelolaan parkir tidak dimonopoli oleh pihak tertentu.

“Semua orang boleh mengelola parkir, tidak hanya orang itu-itu saja. Soal kebijakan teknis, diserahkan ke masing-masing kabupaten. Di Perda hanya diatur kerja sama bisa dengan perorangan maupun badan usaha,” katanya.

Meski demikian, dengan proses evaluasi dokumen pengelola parkir tahun 2026 yang dijadwalkan pada 25-26 Desember 2025, tekanan agar kebijakan ini dievaluasi bahkan dicabut kian menguat.

Bagi koordinator zona, persoalan ini bukan sekadar soal angka setoran, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan mitra di lapangan secara manusiawi, adil, dan sesuai koridor hukum administrasi. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand