Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalDugaan Kriminalisasi Buruh Tambang, Peradi SAI Ajukan Pengaduan ke Kompolnas

Dugaan Kriminalisasi Buruh Tambang, Peradi SAI Ajukan Pengaduan ke Kompolnas

Derap.id | Banyumas — Kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kini memasuki babak baru. Bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian etika dan nurani penegakan keadilan. Selasa (23/12/2025), kuasa hukum tiga tersangka resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menagih janji pengawasan sekaligus keadilan bagi mereka yang disebut sebagai “rakyat kecil” di hilir rantai tambang.

Pengaduan itu disampaikan H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, yang mewakili Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pertambangan mineral tanpa izin—sebuah kasus yang sejak awal memantik pertanyaan publik: siapa sebenarnya aktor utama di balik aktivitas tambang tersebut?

Berita sebelumnya:
Dari Balik Jeruji, Buruh Tambang Ajibarang Memohon: “Tolong Anak Istri Saya”

Di hadapan Kompolnas, Djoko meminta perlindungan hukum bagi kliennya yang dinilai tidak memiliki daya tawar dalam proses hukum.

“Klien kami adalah rakyat kecil. Mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak mereka lakukan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik,” ujarnya.

Pernyataan itu bukan sekadar pembelaan, melainkan kritik tajam terhadap arah penegakan hukum yang dinilai melenceng dari prinsip keadilan substantif.

Menurut Djoko, ketiga tersangka hanyalah pekerja lapangan berupah harian, tanpa kewenangan mengambil keputusan, apalagi menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan. Mereka, kata dia, tidak berada di lingkar pengendali—melainkan di lapisan paling bawah dari sebuah rantai produksi yang panjang.

“Penegakan hukum seharusnya menyasar pihak yang memiliki peran utama dan keuntungan terbesar. Dalam perkara ini, justru buruh yang dijadikan tersangka,” tegasnya, menyiratkan dugaan praktik “tebang pilih” yang kerap menghantui perkara sumber daya alam.

Sorotan publik terhadap penahanan ini kian menguat setelah Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, sebelumnya menyatakan akan mendalami kasus tersebut.

“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Ia juga menegaskan Kompolnas akan mengawal proses hukum setelah memperoleh penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas dan melakukan monitoring lanjutan bila benar terjadi penahanan sebagaimana dimaksud.

Pengaduan resmi yang kini diajukan menjadi penanda penting: perkara ini tidak lagi berdiri sebagai kasus lokal, melainkan bagian dari diskursus nasional tentang keadilan dalam penegakan hukum pertambangan. Di banyak daerah, pola yang sama berulang—buruh dan pekerja lapangan terseret ke meja hijau, sementara aktor bermodal dan berpengaruh kerap luput dari jerat hukum.

Berita sebelumnya:
Dari Balik Jeruji, Buruh Tambang Ajibarang Memohon: “Tolong Anak Istri Saya”

Di titik ini, Kompolnas dihadapkan pada peran strategisnya sebagai pengawas eksternal Polri. Bukan hanya memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjaga agar hukum tidak kehilangan roh keadilan. Bagi para kuasa hukum, atensi Kompolnas diharapkan menjadi penyeimbang kekuasaan, memastikan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi alat yang menghukum mereka yang paling lemah.

Kuasa hukum tiga tersangka, H. Djoko Susanto, SH, resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (23_12_2025). (istimewa)

Kasus Ajibarang pun menjadi cermin: apakah hukum akan tetap berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, atau justru kian menjauh dari rasa keadilan masyarakat? Jawabannya kini menunggu, seiring langkah Kompolnas yang diuji untuk membuktikan bahwa pengawasan bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand