Derap.id | Banyumas — Rasa pilu masih menggantung di keluarga Rasdi, warga Karangduren, Kecamatan Sokaraja. Sudah sebelas hari berlalu sejak kecelakaan maut di Jl. Jenderal Soedirman, Sokaraja Kidul, Banyumas, yang merenggut nyawa putrinya, L (16), pelajar kelas XI SMA Negeri 1 Sokaraja. Namun, kejelasan proses hukum yang ditunggu tak kunjung datang.
Pada Jumat (26/12/2025) pagi, Rasdi (49) mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk meminta pendampingan hukum secara resmi kepada H. Djoko Susanto, SH.
Rasdi menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di depan Kios Sarana Pertanian, dekat Toko Bangunan Pelita. Korban saat itu berboncengan dengan teman sekelasnya, dalam perjalanan ke Purwokerto untuk melakukan fitting baju lomba class meeting, sekaligus membeli perlengkapan tugas sekolah.
Kuasa hukum Rasdi, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyatakan siap melakukan pendampingan hukum hingga kasus ini terang benderang.
“Korban adalah anak di bawah umur yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia. Sampai sekarang belum ada proses hukum yang jelas. Karena itu, orang tua korban datang ke kami untuk meminta pendampingan,” ujar Djoko. Ia menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh mencakup dua ranah: pidana dan perdata.
Pada aspek pidana, keluarga akan mendorong penegakan pasal terkait kelalaian atau perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang di jalan umum.
Sementara pada aspek perdata, keluarga juga akan menuntut pihak pengendara maupun perusahaan terkait atas kerugian yang timbul dari peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, Djoko menyampaikan bahwa keluarga juga mempertimbangkan tuntutan kepada pemerintah sebagai penyelenggara fasilitas jalan umum, yang menurutnya turut memikul tanggung jawab karena kejadian berlangsung di ruang publik. “Harapannya, ada ganti kerugian yang jelas bagi keluarga korban,” tambahnya.
Suaranya bergetar, Rasdi menuturkan detik-detik terakhir sebelum kabar duka itu datang. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia masih melihat putranya bertukar pesan WhatsApp dengan istrinya. Anaknya berpamitan hendak pergi, membonceng teman sekelasnya.
Tak lama berselang, sebuah panggilan telepon memecah sore keluarga itu. “Ada kecelakaan menimpa anak saya,” kata Rasdi menirukan pesan di ujung sambungan.
Ia dan istri langsung bergegas ke lokasi. Di sana, ia melihat kondisi putrinya terbujur di jalan.
“Saya tidak mencari keuntungan. Saya hanya mencari keadilan yang seadil-adilnya dan sejelas-jelasnya. Harus ada penyelesaian hukum yang jelas,” ujar Rasdi, dengan mata yang berkaca-kaca.
Kini, keluarga menggantungkan harap pada proses hukum yang lebih terang. Pendampingan dari Klinik Hukum Peradi SAI menjadi langkah awal untuk memastikan tragedi di jalan umum itu tidak berlalu tanpa pertanggungjawaban.
H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Klinik Hukum Peradi SAI menyatakan siap mengawal, sementara keluarga menunggu satu hal yang paling mereka butuhkan, yakni kepastian bahwa keadilan tidak absen di tengah duka mereka. (wd)
