DERAP.ID II Madiun –
Gugatan Lilin Ernawati, warga Desa Klorogan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun terhadap Yusuf Roni akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Gugatan terkait polemik SHGB atas nama Lilin Ernawati yang saat ini dalam penguasaan Yusuf Roni ( Tergugat ) tersebut berujung sengketa di Pengadilan, akibat perselisihan proses jual beli obyek tanah dan bangunan yang berada di jalan Barito Kota Madiun, yang menurut Penggugat tidak pernah terjadi kesepakatan sebelumnya. Pada Selasa (12 /07/22) kemarin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun Abdullah Mahrus memutus dan menyatakan Menolak Gugatan Penggugat.
Kuasa Hukum Lilin Ernawati ( Penggugat ) yakni Wawan Sugiarto SH MH saat dikonfirmasi oleh Media ini membenarkan perihal Putusan tersebut. Wawan Sugiarto mengatakan bahwa Putusan perkara Gugatan kliennya terhadap Yusuf Roni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun dinyatakan Ditolak. Ditambahkan oleh Wawan Sugiarto dalam Putusan tersebut Lilin Ernawati juga dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mau menandatangani Akta Jual Beli. Menurut Wawan Sugiarto, kliennya juga dihukum untuk melakukan jual beli obyek yang menjadi sengketa tersebut dengan Yusuf Roni.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara tersebut berawal dari Yusuf Roni (Tergugat) telah membayar pelunasan hutang Lilin Ernawati yang macet di Bank. Jumlah hutang Lilin Ernawati yang macet di Bank tersebut sekitar 490 juta rupiah dan pelunasan pembayaran tersebut oleh Yusuf Roni dianggap sebagai jual beli atas obyek tanah dan bangunan yang berada di jalan Barito Kota Madiun. Usai pelunasan, saat Yusuf Roni mengurus proses AJB tersebut ke Notaris, namun pihak Lilin Ernawati tidak mau menandatangani AJB. Lilin beralasan jika belum ada kesepakatan sebelumnya terkait jual beli tersebut dengan pihak Yusuf Roni. Polemik muncul hingga berujung dilaporkannya pihak Lilin ke polisi atas dugaan tipu gelap hingga Lilin akhirnya berstatus Tersangka. Selanjutnya Lilin Ernawati melayangkan Gugatan terhadap Yusuf Roni ke Pengadilan atas penguasaan SHGB atas nama Lilin oleh Yusuf Roni.
Sementara itu, terkait dengan Putusan tersebut pihak Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Indra Priangkasa hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan atau sikapnya atas Putusan tersebut. ( Jhon ).