Thursday, January 16, 2025
HomeHukum KriminalSidang Perkara Hakim Itong isnaeni  Dan Panitera Pengganti Moch Hamdan Digelar Di...

Sidang Perkara Hakim Itong isnaeni  Dan Panitera Pengganti Moch Hamdan Digelar Di Pengadilan Tipikor Sidoarjo

DERAP.ID|| Sidoarjo,- Sidang Perkara Hakim Itong isnaeni  terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI, kembali digelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda keterangan para saksi. Tampak Hadir Para Saksi dalam persidangan adalah Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Dalam persidangan yang di mulai dengan agenda  kesaksian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi “sangat keberatan” kepada Jaksa Penuntut Umum  untuk dikonfrontir terkait orang yang menyebut dirinya turut ‘kebagian’ dari aliran sejumlah uang yang gratifikasi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Terdakwa Hakim Itong Isnaeni. Jadi Sementara Jaksa  akan menghadirkan saksi untuk membuktikan kalau memang tidak terbukti turut Kebagian

Jaksa Penuntut Umum dengan saksi  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi Saling berdebat yang terjadi dalam persidangan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Terdakwa Hakim Itong Isnaini, juga Panitera Pengganti Moch Hamdan dan juga dari Pengacara RM Hendro Kasiono, pada Hari Selasa 12/07/2022

Dalam Persidangan  Terdakwa Panitera Pengganti Moch Hamdan dan juga  pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sementara Yang hadir  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka PN Surabaya; Maligia Yusuf alias Pungky, Honorer PN Surabaya; Rasja, dan Panitera; Joko Purnomo.

Dalam Persidangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi yang pertama kali dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Pada awalnya, Dju Johnson menerangkan bahwa batas kewenangan saya  hanya di dalam birokrasi Pengadilan Negeri Surabaya saja. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dju Johnson Mira Mangngi memiliki kewenangan  sebatas untuk menunjuk Hakim, baik dalam perkara pidana biasa,maupun perkara sidang anak,juga permohonan, gugatan perdata sederhana tingkat pertama dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jadi selain kewenangan itu Dju Johnson Mira Mangngi  juga diberikan kewenangan untuk membantu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi koordinator pengawasan internal.

Jaksa Penuntut Umum  meminta keterangan saksi  Dju Johnson Mira Mangngi Terkait dengan perkara ini, apakah saksi mengenal terdakwa Hamdan? Saksi Dju Johnson Mira Mangngi menjawab jika sebelumnya ia belum begitu kenal. karena saksi Dju Johnson Mira Mangngi Baru Menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Jadi belum kenal satu persatu begitu ada kabar baru mengetahui soal Hamdan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ada  kejadian  OTT itupun saya diberitahu pak ketua ada OTT dengan panitera Hamdan,” tegasnya.

Apakah saudara kenal dengan Hakim Itong Isnaeni, Dju Johnson Mira Mangngi menjawab iya saya mengetahui jika Itong Isnaeni adalah salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. “Dengan Itong kenal dia sebagai hakim,” ujar Waka PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum juga kembali bertanya mengenai prosedur penunjukkan Hakim dalam penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, jika kewenangan menunjuk Hakim memang ada pada dirinya. Penunjukkan Hakim, selama ini diakuinya dengan cara diurut sebagaimana urutan yang biasanya dipakai di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengurutan ini, secara administrasi dilakukan oleh asistennya bernama Maligia Yusuf alias Pungky. Secara administrasi juga disiapkan Pungky, lalu penunjukkan Hakim diputuskan olehnya.

Ditanya soal apakah Hakim boleh menemui para pihak? Secara tegas Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi menyatakan tidak boleh. Namun ada perkecualian, jika pertemuan itu boleh terjadi hanya pada ruang tamu yang terbuka. “Tidak boleh, pada ruang tamu tertutup. Seperti ruang mediasi khusus untuk perkara mediasi,” ungkapnya.

Disinggung apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa Hakim Itong Isnaini?. Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan jika ia tidak pernah menerima apapun dari Hakim Itong Isnaeni. Ia juga pernah bertanya pada asistennya Pungky, apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari Itong, dijawab Pungky, tidak.

Dari pernyataan ini lah, Dju Johnson Mira Mangngi untuk menjelaskan jika saat berhadapan dengan penyidik dirinya sudah pernah meminta agar supaya dihadapkan dengan orang yang menuduhnya sebagai pernah menerima sesuatu Gratifikasi. Namun hal itu diakuinya tidak pernah terjadi sama sekali.

Saudara saksi pernah nggak terima uang atau hadiah dari Terdakwa Hakim Itong Isnaeni  ?. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi menjawab dengan tegas tidak ada, saya pun tanya Pungky juga tidak ada.Ketika di penyidik, saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir,” ujarnya.

Pernyataan ini pun langsung di jawab oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, Pihaknya nanti akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan soal aliran dana yang disebut-sebut menuju ke Wakil Ketua Dju Johnson Mira Mangngi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dari KPK nanti akan kita panggil saksi untuk masalah ini ya.Karna ada dakwaan untuk permintaan uang sebesar Rp 260 juta, itu untuk pak wakil. Apakah benar uang itu sudah sampai ke pak wakil Dju Johnson Mira Mangngi atau tidak, ya kita tidak tahu. Yang jelas, uangnya sudah keluar. Apakah berhenti di Panitera Pengganti Moch Hamdan atau Hakim Itong Isnaeni.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dinonaktif kan, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo. Dengan atas perkara ini, Terdakwa Hakim Itong Isnaeni tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan Panitera Pengganti Moch Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono, dalam berkas yang terpisah. Seluruh total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Dalam perkara OTT ini, nama Wakil Ketua  Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sempat muncul dalam dakwaan Hakim Itong Isnaeni sebagai pihak yang dapat mengatur penunjukkan Hakim dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan ini Dana Rp260 juta dialokasikan khusus untuk Waka PN Surabaya itu  “Tidak Benar”

Hakim Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Moch Hamdan pun dijerat dengan Pasal yang berlapis. Diantaranya Hakim Itong Isnaeni dan Panitera Penganti Moch Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Pengacara Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments