Tuesday, September 17, 2024
HomeHukum KriminalPidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Telah Menangkap 4 Tersangka Kasus Dugaan Kredit...

Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Telah Menangkap 4 Tersangka Kasus Dugaan Kredit Macet Dan Negara Dirugikan 5,4 miliar

DERAP.ID|| Surabaya,- Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim telah menangkap dan menahan 4 tersangka kasus dugaan kredit macet dengan modal kerja pola keppres dari Bank yang berplat merah Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Perbuatan tersangka, merugikan Negara sejumlah Rp 5.487.000.000 atau sekitar Rp5,4 miliar

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati SH
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dengan adanya penangkapan 4 tersangka yang merugikan Negara ini menjelaskan, bahwa hasil dari penyidikan kasus ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing masing Keempat tersangka ini berinisial F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu; FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu; JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur.
Empat Tersangka Telah Ditangkap
“Empat tersangka ini dilakukan untuk penahanan selama kurang lebih 20 Hari di Rutan Kelas 1 Surabaya tepatnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Mia Amiati, pada Hari Rabu (13/7/2022).
Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada Tahun 2020, dimana saat itu WP selaku Debitur  mengetahui proses tender 3 untuk kegiatan yang dibiayai APBN. Seperti pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar pada TA 2020 dengan senilai Rp 3.549.842.000. Dan Juga
Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan senilai Rp 7.074.357.000.
Ditambah juga ada Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 senilai Rp 10.236.160.000. Saat itu tersangka WP tidak mempunyai badan usaha, itupun bersama Yoyok (Alm) untuk mendatangi JS selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri
untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.
“Sementara ketiga pemilik agunan dari ketiga proyek untuk pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Dengan Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya semua aset-aset tersebut tidak dapat untuk dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM,” jelas Kajati Jatim Mia Amiati.
Menurut penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati, Seharusnya petugas kredit tidak bisa melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa ada potongan untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP akhirnya bisa mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Rekening giro atas nama PT AGM dilakukan dengan pemblokiran pada Februari 2021 dan bisa terbayar Rp 827.000.000.
“Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian Negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp 5.487.000.000,” pungkasnya.
Empat Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments