DERAP.ID|| Surabaya,- Diduga bersekongkol Notaris Ternama untuk melakukan pemalsuan surat kuasa Atas sertifikat Tanah ( SHM ) Atas nama Ita Wati, Oknum Notaris Eddy Susanto Dan istrinya Fany Ta’lim, keduanya didudukan di kursi pesakitan.
Dalam fakta persidangan yang di gelar di ruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa penuntut umum Hari Basuki SH, dari kejaksaan tinggi Menghadirkan Tiga saksi diantaranya; Saksi Hardi Kartoyo, Saksi Itawati dan Saksi Kho Untung Prayetno.
Keterangan saksi dari Hardi Kartoyo selaku saksi korban, juga menerangkan, ” bahwa Terjadinya kasus ini bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan untuk menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan, ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban Hadi Kartoyo”, ucap Ita Wati Sidharta.
Hardi menyepakati dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, kecamatan Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar.
Dengan hasil kesepakatan antara Hardi dan Triono di tuangkan di dalam pernyataan dikantor jalan Anjasmoro Notaris Eddy Susanto , Isi dari Surat pernyataan yang di tulis tanggal 9 Febuari 2018, jika dalam jangka 2 bulan tidak ada jual beli maka DP dengan uang senilai 500 juta akan hangus dan 3 (tiga) sertifikat yang asli harus di kembalikan ke Pemilik atau penjual.
Dengan adanya kesepakatan 3 sertifikat dan disetujui juga di titipkan ke pihak notaris Edy Susanto, dan juga di saksikan oleh Kho Untung Prayetno.
Dengan lebih dari 2 bulan Eddy Susanto tidak mengembalikan sertifikat, setiap di minta berbagai alasan. Namun dari pihak pemilik Sertifikat Hardi tak menyerah tetap berusaha meminta.
Dengan upaya supaya Sertifikat bisa keluar dari tangan Notaris Edy Susanto ternyata membuahkan hasil hingga di beri 3 foto kopian sertifikat saja yang terbaru. Namun Hardi Pemilik Sertifikat Sempat terkejut setelah dilihat ternyata di dalamnya ada perubahan ukur yang tidak sesuai dengan Sertifikat Yang lama.
Ketika di tanyakan atas perubahan ukur pada sertifikat, berdasarkan surat pernyataan kuasa dan surat pernyataan dari Ita Wati istri Hardi secara tertulis.
Anehnya Saat Saksi Ita Wati diminta keterangannya malah menjawab ” tidak membuat surat apapun kepada notaris Eddy Susanto, Lantaran adanya kejanggalan akhirnya Hardi untuk melaporkan ke polisi”, Ujar Korban Hardi di persidangan .
Dengan saksi Ita wati saat menerangkan di persidangan bahwa dirinya tidak pernah memberikan Surat kuasa kepada para terdakwa untuk merubah sampul sertifikat.” ujarnya
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Ita wati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.
Pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank J Trust yang beralamat di Kertajaya. Atas kesepakatan ini, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli. Kemudian untuk realisasi pembiayaan diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.
Proses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah logo atau gambar perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.
Sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto juga dituding telah memalsukan tanda tangan. Dengan atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. Sementara Notaris tersebut tidak ditahan oleh kejaksaan. (@Budi Rht DERAP.ID)