Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalDua Terdakwa Dwi Vibbi Marendra Dan Ikhsan Fatriana Dituntut Hukuman Mati

Dua Terdakwa Dwi Vibbi Marendra Dan Ikhsan Fatriana Dituntut Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Ginting Martin SH,MHum

DERAP.ID|| Surabaya,- Dua terdakwa Dwi Vibbi Marendra ( 34 Thn ) warga Jalan Kenongosari 64, RT 003 / RW 002, Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Terdakwa Ikhsan Fatriana ( 29 Thn ) warga KP. Kebon Kapas, RT 002 / RW 010, Kelurahan Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Didakwa jaksa Penuntut Umum Pasal pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam fakta Persidangan yang di gelar di Ruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Ginting Martin SH,MHum. Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara SH,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam Tuntutan untuk terdakwa I. Dwi Vibbi Mahendra Alias Zainal Rahman Alias Arya Hidayat Alias Arman Fahmi Bin Sunardi (Alm) dan juga terdakwa II. Ikhsan Fatriana Alias Zainal Prakoso Alias Jumay Wjaya Aias Rahmad Aldani Bin Ade Toha (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan Hukum.

Melakukan permufakatan jahat menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Kedua terdakwa dengan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan untuk menjatuhkan pidana terhadap para kedua terdakwa masing-masing berupa Hukuman Pidana MATI.

Menurut Jaksa Febrian tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan para kedua terdakwa hanya pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mematuhi program Pemerintah yang memberantas peredaran narkotika.

Barang bukti berupa, empat puluh dua bungkus yang berisi Kristal warna putih dengan di kemas Teh Cina warna hijau
yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 43.411 gram dirampas dan dimusnakan oleh negara. ” Ujar Jaksa Penuntut Umum Febri dalam persidangan.

Selesai persidangan menurut keterangan kuasa hukum terdakwa mengatakan, “dengan tuntutan ini kami anggap kurang patut artinya kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa  maksimal mati”.

“Karena Dengan fakta persidangan mereka merupakan korban, lantaran faktor himpitan ekonomi dan juga dibawah ancaman sehingga mereka melakukan pekerjaan ini .” Ujar Pengacara Adi Christianto SH.

Perkara ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022 bertempat di dalam kamar No. 506 Hotel di Jalan Raden lntan, Bandar Lampung.

Ketika 2 (dua) Anggota dari Polrestabes Surabaya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan, telah ditemukan 2 tas koper masing-masing berisi 1 buas tas koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina yang berisi narkotika dengan berat 22.738 gram.

Satu buah tas koper berwarna merah juga berisi 22 bungkus teh cina yang di dalamnya juga berisikan narkotika dengan berat 20.673 gram.(@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments