DERAP.ID II Madiun – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,kembali digelar pada Jumat (13/5/2022) kemarin.
Di persidangan tersebut,Saksi mengakui yang Menyisihkan Uang THL dan Dibagikan ke Direksi PDAM Kota Madiun.
Mantan Plt Kasubag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP) Bagian Transmisi – Distribusi Direksi Teknik PDAM Kota Madiun Yoyok Yulianto mengaku dirinya yang memproses biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL). Mulai dari mencairkan, menyisihkan, menikmati, menyimpan hingga membagi-bagikan kepada jajaran direksi setempat.
Hal tersebut terungkap saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan biaya pembayaraan THL PDAM Kota Madiun tahun 2017-2019 yang menjerat mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) Sandi Kunariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Jumat (13/5/2022).
Yoyok mengaku sejak Kasubag dijabat Rudiantoro (alm), dirinya selaku supervisi sudah diminta membantu mengurus pencairan pembayaran uang THL. Setelah dilakukan penyisihan, uang baru diserahkan kepada THL.
Selanjutnya, hasil penyisihan uang THL setiap pencairan dibagi-bagikan ke staf di Bagian Trandis sampai jajaran direksi, termasuk terdakwa. Rinciannya, Staf, Bagian Keuangan, Bendahara dan Kepala SPI sekitar Rp. 100-150 ribu dan jajaran Direksi maupun terdakwa rata-rata Rp. 400-500 ribu.
“Uang penyisihan saya bagi-bagikan dulu baru masuk kas. Saya menerima Rp. 250 ribu dan total uang yang saya terima Rp. 20 juta, yang sudah saya kembalikan ke Kejaksaan baru Rp. 8,5 juta dan kurang Rp. 11,5 juta,” ungkap Yoyok dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tongani.
Adapun uang THL yang disisihkan yakni dari pekerjaan penutupan dan buka instalasi sebesar Rp. 2 ribu, pasang baru Rp. 9-15 ribu, Tera Rp. 1.000, Tutup Boring Rp. 50 ribu. Untuk pekerjaan buka kembali boring tidak ada penyisihan. “THL tahu kalau ada penyisihan saat saya jadi Plt Kasubag,” ujarnya.
Terkait dengan adanya penyisihan yang dilakukan tersebut, Yoyok menyimpulkan jika terdakwa mengetahui, namun tidak pernah memerintahkan melakukan penyisihan. Sebab, pola tersebut meneruskan pejabat Kasubag sebelumnya. “Terdakwa tahu, tapi tidak memerintahkan,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadirkan sebanyak lima orang saksi. Selain Yoyok Yulianto, yakni Agus Eko Setyono mantan Kasubag PPSP, Bambang Irianto mantan Direktur Utama, Agung Santoso mantan Direktur Administrasi dan Keuangan dan Suwarso mantan Direktur Teknik.
Kepada Majelis Hakim, Agus Eko Setyono juga mengaku penyisihan terjadi sejak Kasubag dijabat Samsu dan saat itu terdakwa belum menjabat Kabag. Meski demikian tidak ada keberatan dari para THL. “Saya telah menerima uang penyisihan pembayaran THL total sekitar Rp. 8 juta,” ujarnya.
Hal serupa juga diakui oleh Suwarso yang dalam keterangannya mengaku menerima uang hasil penyisihan sejak tahun 2011 saat menjabat sebagai Dirtek. “Saya menerima total Rp. 7,2 juta,” akunya.
Sedangkan Agung mengaku menerima uang penyisihan dari Yoyok total Rp. 8,5 juta. “Katanya rejeki dari Distribusi untuk uang rokok yang memberi pak Yoyok,” ungkapnya.
Sementara itu Bambang Irianto meski telah menerima uang berkali kali mengaku khilaf dan mengaku tidak mengetahui jika uang diterima hasil dari penyisihan.
“Saya akui saya khilaf menerima dari Pak Yoyok. Mohon maaf saya khilaf saya menerima 5 sampai 7 kali. Atas inisiatif saya uang itu saya kembalikan dititipkan ke kejaksaan Rp. 11 juta,” katanya.
Akhirnya Sidang kembali ditunda pada 20 Mei 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ( Hrk. Jhon ).