Derap.id_II Madiun.Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada Jum,at 21 Nopember 2025 akhirnya melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS di lokasi Obyek Sengketa yang berada di Desa Kaibon dan Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Obyek sengketa yang diperiksa oleh Majelis Hakim PA Kabupaten Madiun sebelum masuk pada agenda Penyampaian Kesimpulan dari Para Penggugat dan Tergugat tersebut berupa Bangunan rumah dan Tanah darat serta Tanah Sawah sebagai Obyek yang saat ini tengah menjadi Sengketa.

Yang cukup menarik, dari proses hukum keperdataan ini adalah ada 17 orang Penggugat yang Melayangkan Gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Terhadap 1 orang Tergugat dalam Perkara Gugatan Waris.

Diketahui dalam perkara Gugatan Waris ini para Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH dan Adi Juwono,SH dari Kantor Hukum Adi Dewantoro. Sedangkan pihak Tergugat juga didampingi oleh Team Kuasa Hukumnya. Menurut Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH bahwa yang menjadi materi pokok perkara dalam Gugatan Waris ini adalah terkait dengan Penguasaan atas Obyek sengketa yang saat ini dalam Penguasaan Tergugat dan para penggugat bermaksud untuk segera dilakukannya Pembagian Waris yang proporsional dan adil atas Obyek sengketa agar segera ada Kejelasan dan Kepastian Hukumnya sesuai Tuntutan para Penggugat.
Diketahui bahwa 17 orang Penggugat dalam perkara ini yakni Sri Giyanti, Sauji, Rokayati, Tarinem, Suhanto, Dewi Lestari, Tri Wiyanto, Njono, Asngatin, Djoko Warsono, Sri Sunarti, Edi Sutrisna, Sakur, Nurcahyono, Triyoso, Karmini dan Siti Halimah. Sedangkan Tergugatnya adalah Iin Sutanti dan Joko Eko Sukardoyo selaku Turut Tergugat 1 dan Mardiyah Dwi Mawarti selaku Turut Tergugat II.
Usai melakukan Pemeriksaan Setempat tersebut, Majelis Hakim menutup sidang dan agenda sidang berikutnya adalah Penyampaian kesimpulan dari para pihak yang sidangnya akan kembali dibuka pada tanggal 5 Desember 2025 mendatang. (Jhon).
