Tuesday, October 15, 2024
HomeHukum KriminalMajelis Hakim PN Madiun Kabulkan Gugatan Perdata Aryudi Tri Wuriawan

Majelis Hakim PN Madiun Kabulkan Gugatan Perdata Aryudi Tri Wuriawan

Ket.Foto: Sidang Pembacaan Putusan di PN Kota Madiun.

DERAP.ID II Madiun – Perkara Gugatan yang sempat menjadi polemik terkait hutang piutang antara Aryudi Tri Wuriawan , warga Banjarejo kota Madiun melawan Tri Suhartatik dan Nasir serta Suyanto atau Hong yang diduga sebagai perantara akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus SH MH pada Rabu 23 – Maret – 2022 kemarin membacakan Putusan dalam persidangan. Majelis Hakim dalam Putusannya Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa bukti bukti yang diajukan Penggugat sah secara hukum , Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar 200 juta. Selain itu dalam amar putusan juga dinyatakan bahwa obyek yang menjadi sengketa berupa tanah rumah yang berada di Metro Lampung menjadi hak Penggugat ( Aryudi Tri Wuriawan ) untuk dilelang oleh Penggugat lewat kantor KPKNL setempat.

Dalam perkara tersebut Penggugat ( Aryudi Tri Wuriawan ) diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arief Purwanto & Partners  yakni H Bambang Agus Prasmono SH dan Rezza Dedi Effendi SH MH dan Suyanto alias Hong selaku Tergugat III diwakili kuasa hukumnya yakni Jonathan SH .

Aryudi Tri Wuriawan ( Penggugat ) saat diwawancarai oleh wartawan media ini mengatakan bahwa pada 6 Januari 2016 yang lalu dirinya telah memberikan pinjaman uang sebesar 150 juta rupiah kepada Tri Suhartatik dengan jaminan sertifikat tanah rumah yang obyeknya berada di Lampung Metro Barat milik Nasir ( suami Tri Suhartatik ). Pinjaman tersebut menurut Aryudi diperjanjikan dengan kesepakatan jasa administrasi 10 % atau 15 juta/bulan selama 4 bulan dan jasa sebesar 50 juta rupiah . Menurut Aryudi bahwa dulu yang mengenalkan dirinya dengan Tri Suhartatik adalah Suyanto alias Hong .

Dan masih menurut Aryudi kepada wartawan media ini bahwa ada surat kesanggupan dari Suyanto alias Hong pada 29 April 2016 untuk membayar hutang tersebut pada 22 Mei 2016 dan menurut Aryudi ( Penggugat ) jika tidak dibayar , Suyanto alias Hong bersedia dilaporkan kepada pihak berwajib. Ternyata menurut Aryudi ( Penggugat ) kesanggupan tersebut tidak dipenuhi hingga sekarang. Terakhir kali menurut Aryudi bahwa  pada 17 Desember 2020 Tri Suhartatik membuat surat Pernyataan yang disaksikan juga oleh Hong sanggup membayar Kepada Aryudi alias Wawan sebesar 150 juta rupiah setelah jatuh tempo deposito. Masih menurut Aryudi ( Penggugat ) bahwa dirinya oleh Hong pernah dijanjikan keuntungan sebesar 60 juta dan berangkat Umroh . Selain melayangkan Gugatan tersebut , kepada wartawan media ini Aryudi juga menyatakan berencana akan melaporkan secara Pidana kepada Tergugat III ( Suyanto alias Hong ) jika masalahnya tak kunjung selesai. ( Jhon )’

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments