Thursday, September 19, 2024
HomeNasionalEkonomiTNI,Polri, ASN Tunjangan Hari Raya Akan Di bagikan Dua Minggu Sebelum Lebaran

TNI,Polri, ASN Tunjangan Hari Raya Akan Di bagikan Dua Minggu Sebelum Lebaran

DERAP.ID|| Jakarta,-  Berikut bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2022. THR (Tunjangan Hari Raya) memang biasanya dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni Tahun 2022. Sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR di Tahun 2022 bagi para PNS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan ada Dua golongan PNS yang tidak mendapat THR Tahun 2022 ini. Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di Tahun 2022. Jadi informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun 2022.

Pada UU tersebut Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 Tahun 2022.

Pada aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani selain itu menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR (Tunjangan Hari Raya) untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak akan mendapat THR,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  bahwa THR untuk ASN diberikan kepada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi yang pensiun.

” Untuk TNI,Polri, ASN, yang posisinya adalah di bawah atau sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka juga kelompok tertahan,” imbuh Mwnteri Keuangan  Sri Mulyani.

THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan  (tunjangan suami/istri dan anak).

“Eselon III ke bawah seluruhnya mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan tidak dari tukinnya,” jelasnya.

Tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sudah memastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba.(@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments