Jakarta, Derap.Id – Polisi menyelidiki kasus dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikkan vaksin ‘kosong’ kepada warga di Pluit, Jakarta Utara. Seorangperawat berinisial EO yang menjadi vaksinator ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidikan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi viral terkait adanya penyuntikkan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8).
Yusri mengatakan, EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong.
Sebelumnya ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara. Polisi kemudian menyelidikinya dan terakhir telah memeriksa 6 orang saksi. (SHU)
https://youtu.be/-cYaTTwIwMM