Friday, September 20, 2024
HomeHukum Kriminal8 Penggugat PT KAI Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak Majelis Hakim

8 Penggugat PT KAI Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak Majelis Hakim

DERAP.ID II Madiun .-  Delapan orang penghuni rumah yang dulu merupakan rumah dinas Perumka atau sekarang PT KAI yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun , menyatakan Banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun beberapa waktu yang lalu memutus ” Menolak ” untuk keseluruhan gugatan  8 orang tersebut. Dalam putusan tersebut gugatan rekovensi Tergugat ( PT KAI ) sebagian dikabulkan oleh Majelis Hakim seperti pengosongan rumah rumah yang menjadi obyek sengketa dan menyatakan dokumen sertifikat hak pakai yang selama ini dimiliki oleh PT KAI Sah secara hukum. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT KAI yakni M. Yuli pudjiono, SH, M Hum beberapa waktu yang lalu kepada media DERAP.ID.

Kuasa Hukum dari  8 orang Penggugat yakni Arifin Purwanto, SH saat dikonfirmasi oleh Media ini mengatakan bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang menolak 8 gugatan terhadap PT KAI tersebut , menyatakan mengajukan Banding . ” Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang menolak gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta fakta dipersidangan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ” , Kata Pengacara Arifin Purwanto kepada Media ini .

Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara gugatan terhadap PT. KAI tersebut terkait dengan polemik status beberapa rumah yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun yang hingga saat ini dihuni oleh para pensiunan pegawai perumka / para keluarganya dimana oleh PT KAI rumah rumah tersebut diklaim sebagai aset PT KAI. Polemik tersebut berujung hingga Pengadilan yang beberapa waktu yang lalu proses hukumnya  telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat ( PT KAI ) yakni M Yuli Pudjiono, SH, M Hum saat dimintai tanggapannya atas pernyataan Banding dari Kuasa Hukum Penggugat yakni Arifin Purwanto SH , Yuli Pudjiono menyatakan masih akan menunggu pemberitahuan dari Pengadilan terkahir hal tersebut.

” Saya akan menunggu dulu pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan , karena aturannya kan seperti itu ” , Kata Yuli Pudjiono saat dihubungi dan dimintai tanggapannya  oleh wartawan DERAP.ID melalui sambungan telepon. Ditambahkan oleh Yuli Pudjiono nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan, baru dirinya bisa menanggapi. ( Jhon )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments