Tuesday, October 15, 2024
HomeHukum KriminalMantan Manager Wealt HSBC cabang Manyar Anita Wijaya SE Diputus Bebas Oleh...

Mantan Manager Wealt HSBC cabang Manyar Anita Wijaya SE Diputus Bebas Oleh Majelis Hakim Ginting Martin Di Pengadilan Negeri Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,-  Mantan Manager Wealt HSBC cabang Manyar Anita Wijaya SE yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan korban Tho Ratna Listyani, pemilik PT Perisai Madani Samarinda sekaligus Agency Direktur PT Prudential  yang beralamat di Jalan Nginden Semoli 42 Blok B-10 Surabaya untuk meluapkan kesenangannya.

Mereka untuk  berpesan kepada hukumnya Salawati Taher agar segera untuk membebaskan dirinya dari jeratan Polisi, karena majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Anita Wijaya SE.

Maklumlah selama ini terdakwa Anita Wijaya SE sudah dituduh dikriminalisasi oleh temannya sendiri, Tho Ratna Listyani. Bahkan untuk kasus Data Besenya tersebut terdakwa Anita Wijaya SE sempat dituntut Dua Tahun Enam Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ni Putu Parwati SH.

Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Anita Wijaya SE tidak bersalah dalam kasus penipuan tersebut  dengan menggunakan Data Base HSBC untuk menggaet para nasabah nasabah asuransi Prudential yang selama ini dilaporkan oleh rekannya sendiri Tho Ratna Listyani di Polda Jatim.

“Menyatakan terdakwa Anita Wijaya SE tidak terbukti bersalah menurut hukum, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut. Dua untuk supaya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Tiga supaya memerintahkan agar terdakwa Anita Wijaya SE murni dibebaskan dari tahanan Polisi setelah barusan putusan ini dibacakan Oleh Hakim Martin Ginting.

Supaya untuk memulihkan hak-hak terdakwa  Anita Wijaya SE seperti sediakala. Juga untuk menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta hasil penjualan mobil Pajero dan satu bendel bukti pelunasan KPR di Gunung Anyar, Surabaya dikembalikan kepada Tho Ratna Listiyani,” tegas Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam persidangan secara Online di ruang sidang Candra. Di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Hari Senin (15/2/2021).

Dengan Atas putusan tersebut JPU Kejati Jatim Ni Putu Parwato SH langsung untuk mengajukan Kasasi. Seusai sidang, Salawati Taher Penasehat Hukum Terdakwa Anita Wijaya SE  di konfirmasi dengan awak media DERAPNASIONAL.COM sangat gembira, meskipun sebelumnya Penasehat Hukumnya Salawati Taher SH untuk mempunyai alasan yang sangat kuat bahwa perbuatan Kliennya Anita Wijaya SE, hanyalah wanprestasi semata.

“Sebetulnya saya berfikir bahwa  Klien saya hanya dilepas saja. Sebab perkara Anita Wijaya SE masih ada unsur perdatanya, yakni Wanprestasi. Tapi kenyataanya tidak sama sekali. Klien saya Anita Wijaya SE malah dinyatakan bebas. sebab majelis hakim menilai perjanjian khusus antara Klien saya Anita Wijaya SE dengan pelapor Tho Ratna belum jatuh tempo,” kata Salawati Taher SH.(@ Budi Rht)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments