DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Perkara gugatan tanah di daerah Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur telah masuk babak putusan. Ketua Majelis Hakim Dwi Isnani, dalam putusannya mengabulkan sebagian tuntutan pemohon.
“Menetapkan jual beli yang telah terjadi batal demi hukum,” ucap Dwi Isnani membacakan putusan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Februari 2021.
Seusai Sidang kuasa hukum pemohon mengaku bersyukur karena proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar hingga sampai putusan.
“Alhamdulillah hampir dua tahun berjuang berkat Rahmat Allah membuahkan hasil kemenangan,” kata Impi Yusnandar S. Sos. SH selaku pengacara dari ahli waris R. Soetopo alias RH Mustofa Soetopo SH yaitu diantaranya Nanang Mustaqim SH. serta Staf Ahli DPR. RI Komisi VI.
Penasehat Hukum Impi Yusnandar SH asal Nganjuk itu melanjutkan, “bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah menunjukan kehadiran Negara dalam membangun peradaban Hukum yang berkeadilan sesuai dengan Bab I pasal 1 UUD Negara RI th. 1945 ayat 3 yaitu Negara Indonesia berdasarkan hukum,” tuturnya.
Kemenangan gugatan itu tertuang dalam putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusan sela tanggal 11 Februari 2021. Serta menang dalam pokok perkara tanggal.15 Februari 2021.
Menurut Penasehat Hukun Impi Yusnandar SH, kemenangan itu, sekali lagi adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Juga, kehadiran Negara yang menjadikan Hukum sebagai Panglima dalam menegakkan keadilan. “Ini harus pantas kita syukuri,” katanya.
Gugatan R Soetopo atau HR. Mustofa SH telah mencapai titik kemenangan untuk melawan PT. Griyo Mapan Sentosa, Sendang Ngawiti, Indrawati dan Karsadi Budi Suratman sebagai tergugat 1, 2,3 serta turut tergugat Kelurahan Tambak Wedi. Para tergugat masing-masing dikuasakan pada Peter Talaway . serta kuasa hukum Pemkot Surabaya.(@Budi Rht)