Oknum Pengacara Menjanjikan Kliennya Untuk Menang Dan Menyuap Hakim

0
668

 DERAP.ID|| Surabaya,-  Oknum pengacara bertempat di Sidoarjo yang berinisial BS, sekarang ini dilaporkan kliennya sendiri yang bernama Alwan Noertjahjo ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur. Berdasarkan surat keputusan tanggal 22 Januari 2021 No 1580/PERADI/DK-Jatim/I/2021, oknum pengacara yang berinisial BS sekarang telah dilaporkan dengan dugaan dengan pelanggaran kode etik profesi sebagai advokat.

“Orang tua kami atau Papa saya dimintai uang 300 juta untuk menyuap Hakim untuk supaya memperlancar Gugatannya dengan janji dimenangkan. Sememtara ada rinciannya Rp 60 juta untuk memilih Hakim dan yang Rp 200 juta untuk putusan Sela,” ungkap Lisa di Surabaya melalui sambungan Zoom sambil menunjukan surat tanda bukti laporan. Pada hari Selasa (9/2/2021).

Lisa sebagai anak korban dari permainan oknum pengacara berinisial BS untuk meminta, agar Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur memeriksa serta memberikan sanksi berat kepada anggota Peradi tersebut, agar di kemudian hari supaya tidak ada lagi masyarakat atau klaen yang di Tipu, Jadi sementara yang menjadi korban atas profesionalisme seorang pengacara yang telah disumpah ternyata tidak sesuai sebagai Profesinya Seorang Pengacara.

“Pada kenyataanya, Gugatan Papa yang diurus Oknum Pengacara BS ternyata ditolak seluruhnya. Dengan putusan Hakim tersebut tentu saja tidak sesuai dengan janji Oknum Pengacara BS kepada Papa saya yang mengatakan kalau gugatannya pasti dia menangkan atau minimal di putus NO,” dengan nada Geram.

Lisa menceritakan, kasus ini kan berawal saat Papanya, Alwan Noertjahjo untuk melayangkan gugatan Penangguhan Lelang terhadap Bank CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Lumajang. Ternyata disitulah, kata Lisa, Papanya mempunyai kenalan seorang mantan panitera PN Lumajang yang mempunyai anak bernama D yang sekarang berprofesi sebagai pengacara. Nah dari D inilah Papa lantas dikenalkan dengan pengacara yang bernama BS dari daerah Sidoarjo.

“Awalnya kita datang ditolak, waktu itu Oknum Pengacara BS berdalih kalau sengketanya dengan Bank Niaga sudah akut sehingga dia tidak bisa terima. Setelah ditolak  kita pulang dan merasa tidak punya harapan lagi untuk memenangkan Gugatannya dengan Bank CIMB Niaga,” terang Lisa.

Masih dengan Lisa, selang dua hari kemudian Papanya ditelepon sama Oknum BS dan diminta mendatangi kantornya lagi yang berada di daerah Sidoarjo. Alhasil, Papa pun sepakat memakai jasa pengacara Oknum BS tersebut untuk mendampingi Gugatannya untuk melawan di PN Lumajang.

“Disitu Oknum BS mengajari Papa, langkah-langkah untuk memenangkan Gugatannya. Sebab selama ini Papanya sudah kecewa dengan para pengacaranya yang dulu gagal terus, sampai obyeknya Papa di lelang,” sambungnya.

Disitu kata Lisa, Oknum Pengacara BS mengajari Papa untuk memilih Hakim, juga mengkondisikan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang dengan estimasi ada biaya yang harus kita keluarkan sekitar 1 miliar rupiah.

“Jadi kalau itu sudah orang kita, otomatis Gugatan kita akan dimenangkan. Oknum Pengacara BS katanya lewat salah satu timnya juga untuk meyakinkan ke Papa bahwa kalau Pengacara lawan yang berinisial W mempunyai tipikal tidak akan pernah mengajukan banding,” sambung Lisa yang menirukan ucapan Oknum pengacara BS dengan terkait langkah-langkahnya.

Dengan sangat terpikat langkah-langkah yang bakal ditempuh lanjut Lisa, Dan terjadilah tawar menawar dengan Papa saya dengan  keluarlah angka nominal Rp 300 juta.

“Jadi Oknum Pengacara BS menjelaskan bahwa Dengan Rp.300 juta itu untuk Rp 200 jutanya buat putusan Sela sedangkan yang Rp 60 juta untuk memilih Hakim, meski pada akhirnya pertengahan bulan Januari 2021 Gugatan Papa ditolak semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Oknum pengacara BS melalui pesan WhatsApp (WA), dia enggan memberikan jawaban.

Diketahui pula dalam perkara ini Alwan Noertjahjo adalah warga Dusun Suko RT003-RW001, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang langsung melaporkan Oknum BS pengacara Sidoarjo juga sama yang lainnya satu tim dengan pengacara BS yakni LP, RR, DBS, IL dan DT.

Mengutip laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, perkara perdata Alwan Noertjahjo melawan PT. Bank CIMB Niaga tercatat dengan nomer perkara 20/Pdt.G/2020/PN.Lmj tanggal 6 Mei 2020.(@Budi R DERAP.ID)