DERAP.ID | Klaten – Maraknya praktek profesi Perawat tanpa ijin alias ilegal di wilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya kurang mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Bahkan patut diduga Dinas Kesehatan Klaten menutup mata terhadap praktek ilegal tersebut. Di masyarakat memang terjadi pro kontra, ada yang setuju karena merasa terbantu dan ada yang tidak setuju dengan alasan takut terjadi malpraktek.
Menurut hasil investigasi Tim dari DERAP.ID dilapangan menemukan salah seorang oknum perawat di Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten nekat membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa disertai dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
SR, oknum yang melakukan praktek ilegal tersebut berhasil ditemui Tim DERAP.ID di tempat prakteknya.
SR beralasan, meski tidak mengantongi SIPP, praktek yang dijalankannya bertujuan untuk membantu masyarakat.
Ketika dikonfirmasi tentang kegiatan praktek tersebut, SR justru menelpon seorang preman untuk membekingi dirinya. “Saya tidak perlu ijin, karena misi saya adalah kemanusiaan, kalau dianggap salah ya laporkan saja”, tantang SR pada wartawan DERAP.ID.
SR juga mengakui kalau obat obatan yang dia berikan ke pasien, dia bekerja sama dengan sebuah Apotik.
Saat dikonfirmasi Sumpono, SKes, MM, Kepala Puskesmas Bulu Sukoharjo, dimana SR bekerja sehari – hari mengatakan kalau perijinan itu sangat penting dan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
“Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta-merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja”, jelas Sumpono.
Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut Sumpono menjelaskan SR adalah pegawai pindahan dari RSUD Sukoharjo dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Tetapi karena suatu hal, SR dipindah ke Puskesmas Bulu Sukoharjo dan menjadi pegawai dibawah pengawasan dan pembinaan dirinya. ” Saya sudah judek (pusing, red) Mas membina dia”, pungkas Sumpono.
Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten melalui Kasie Perijinan Sugiyarto mengakui bahwa Perawat SR tidak mempunyai ijin. Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Sedangkan Untuk obat – obatan yang diakui SR dirinya telah menjalin kerjasama dengan salah satu apotik di Sukoharjo, hal tersebut melanggar pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dikenakan sanksi ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Milyar karena mengedarkan obat tanpa ijin.
“Harusnya SR mematuhi peraturan yang berlaku, tidak seenaknya sendiri melakukan praktek dan mengedarkan obat – obatan”, pungkas Sugiyarto. Jum’at (24/08/18)
Hal senada disampaikan Kabag Umum Dinas Kesehatan Sukoharjo Mardiyo mengatakan bahwa tidak dibenarkan Perawat melakukan praktek secara ilegal. “Akan saya cek mengenai hal tersebut, intinya bila terjadi pelanggaran akan Kita beri tindakan dan sangsi”, jelas Mardiyo mewakili Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Sukoharjo dr. Yunia Wahdiyati.
Di tempat berbeda salah satu pasien SR yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengetahui SR yang bekerja sebagai perawat telah membuka praktek mandiri dirumahnya.
“Saya ketika berobat diperiksa hanya berdasarkan keluhan saja, SR akhirnya memberikan beberapa macam obat dengan biaya Rp. 50 ribu”, jelas pasien yang sudah lama menjadi pasien SR.
Sedangkan seorang warga yang tinggal tidak jauh dari tempat praktek SR mengatakan bahwa seharusnya aparat menindak SR yang praktek perawat tanpa ijin.
“Harus ada aparat yang berwenang bertindak, sebelum ada hal – hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti Malpraktek”, ujar lelaki paruh baya yang namanya tidak mau disebutkan. (agus/tim) BERSAMBUNG……..