Sunday, November 3, 2024
HomeHukum KriminalDivonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Siswa SD Di Surabaya Menangis

Divonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Siswa SD Di Surabaya Menangis

DERAP.ID | Surabaya – Terdakwa Muhammad Saebatul Hamdi (29), pelaku pencabulan

puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) menangis saat mendengar vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/08/18)

Sidang yang digelar di ruang Kartika 2 dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris SH., M.Hum., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim masuk pada agenda pembacaan putusan/vonis.

Dalam putusannya, Majelis Hakim melalui Ketuanya Hisbullah Idris menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para anak didiknya dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara di potong masa tahanan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berkelakuan baik saat di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria asal Simo Sidomulyo yang bekerja sebagai salah seorang guru di salah satu SD di Jalan Benteng Surabaya, didakwa telah melanggar pasal 81 KUHPidana tentang pencabulan dibawah umur yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Namun JPU Darmawati Lahang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Perlu diketahui, terdakwa Hamdi dibekuk tim Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena telah diduga mencabuli muridnya sebanyak 65 orang. Pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa diduga selama 5 tahun selama dirinya bekerja di salah satu sekolah favorit di daerah Benteng tersebut.

Hamdi ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan. Dari laporan tersebut akhirnya dikembangkan oleh tim pinyidik sampai akhirnya Kepala Sekolah membongkar semua kelakuan tak senonoh Hamdi yang diketahuinya dengan mata nya sendiri.

Usai persidangan, saat dibawa kembali masuk sel tahanan PN Surabaya terdakwa Hamdi sempat melontarkan jawaban saat ditanya awak media mengenai tanggapannya terkait vonis 6 tahun dari majelis hakim. ” saya hanya bisa bersyukur mas”, pungkasnya.

Terpisah, istri terdakwa yang saat ini mengandung 7 bulan, saat ditanya hanya terdiam dan berlinang airmata saat meninggalkan ruang sidang. (anton)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments