Saturday, November 2, 2024
HomeHukum KriminalMUDAHNYA MEMAINKAN DANA DESA DI WILAYAH RINGINPUTIH

MUDAHNYA MEMAINKAN DANA DESA DI WILAYAH RINGINPUTIH

DERAP.ID , Klaten – Program Dana Desa (DD) 2016 – 2017  yang dikelola Desa Ringinputih Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten, diduga sarat dengan praktik penyimpangan. Saat dilakukan penelusuran, hasil pekerjaan infrastruktur di desa tersebut disinyalir asal jadi.

Seperti disampaikan narasumber media ini yang dapat dipercaya, perangkat desa setempat sama sekali tidak difungsikan oleh Kepala Desa Ringinputih Mulyadi SE. kecuali Kadus II yang sekaligus sebagai Bendahara. “Kami kerja di sini sangat memprihatinkan,tidak ada transparansi anggaran. Semua (perangkat desa.red) tidak ada yang difungsikan oleh Kades. Semua diambil alih oleh Kades,” jelasnya.

Ketika warga hendak menanyakan perihal RAB (Rencana Anggaran Belanja )  &  LPJ (Laporan Pertanggungan Jawab ) selalu menemui jalan buntu. Dan ketika seorang warga menemui Ketua BPD, Sartono S.Pd, menanyakan hal itu dijawab oleh ketua BPD bahwa warga tidak berhak tahu tentang SPJ atau LPJ.

Dilapangan juga ditemukan dokumen Pengajuan Dana Desa tahap II 2016 disinyalir terjadi pemalsuan  nama dan tanda tangan TPK ( Tim Pengelola Kegiatan ) hanya fiktif. Ketika dikonfirmasi ke Warseno yang namanya tercantum sebagai TPK 2016, merasa kaget karena selama ini dia tidak tahu bahwa namanya dipakai sebagai TPK dan tidak pernah menanda tangani dokumen tsb.

Yang lebih mengherankan lagi adalah tim Inspektorat ternyata telah menyatakan beberapa titik bangunan telah di audit dan dianggap selesai, padahal dalam kenyataannya banyak bangunan yang tidak sesuai.

Tim Inspektorat yang pernah menjadi tim audit Desa Ringinputih yaitu tim yang diketuai Joko Haryoko,SH,MM ketika dikonfirmasi kenapa penggunaan Dana Desa sudah sesuai padahal banyak ditemukan dugaan penyimpangan. Joko menyatakan bahwa tugas Inspektorat hanya mengaudit dan pembinaan, tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi . Ditanya soal dugaan LPJ, SPJ fiktif, karena pihak Desa tidak bisa membuat SPJ,LPJ, namun dibuatkan oleh oknum Kecamatan. Joko menyatakan keheranannya, Pemkab tahu kalau laporan itu rekayasa tetapi kenapa Dana Desa tahap berikutnya dicairkan.”imbuhnya penuh heran

Joko Haryoko,SH,MM.juga menyatakan bahwa kedepannya tim Inspektorat tidak akan mau lagi diberi uang saku, makan bersama di rumah makan dll , artinya dia tidak menampik tudingan bahwa  hal semacam itu kemungkinan terjadi pada masa yang lalu sebagai upaya kompromi oleh oknum kades agar tim inspektorat menyatakan bahwa audit telah sesuai.

Disisi lain,warga hanya bisa berharap suatu hari nanti ada yang melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat hukum sehingga oknum – oknum yang memakan uang rakyat mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku, koruptor sekecil apapun harus dihukum.(agus).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments