Derap.id | Purwokerto — Seorang pengusaha asal Banyumas meminta perlindungan hukum dan politik kepada Ketua Umum Surya Paloh terkait persoalan utang pajak proyek tahun anggaran 2016 yang hingga kini belum terselesaikan. Dalam surat permohonan tersebut turut disinggung nama mantan Bupati Kebumen, MYF.
Permohonan itu diajukan oleh Hendi Aliansyah, Direktur Utama PT Mahagra Adhi Karya, melalui kuasa hukumnya H. Djoko Susanto, SH. Surat resmi tersebut dikirim dari Purwokerto pada 6 Maret 2026.
Djoko Susanto menjelaskan, persoalan bermula dari proyek pekerjaan PT Tradha pada tahun anggaran 2016 yang menggunakan badan usaha PT Mahagra Adhi Karya yang berkedudukan di Purwokerto.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat kewajiban utang pajak yang berkaitan dengan proyek tersebut dan belum diselesaikan.
“Akibat dari persoalan itu, klien kami sebagai pengusaha kecil harus menanggung beban utang pajak yang cukup besar,” ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat malam (6/3/2026).
Ia menuturkan, beban tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Bahkan restitusi pajak milik PT Mahagra Adhi Karya tidak dapat diproses karena oleh otoritas pajak diperhitungkan sebagai kompensasi atas utang pajak yang belum dilunasi.
Berita sebelumnya:
Utang Pajak Proyek 2016 Seret PT Mahagra, Klaim “Pinjam Bendera” Berujung STP Rp656 Juta
Menurut Djoko, kliennya secara finansial juga tidak memperoleh kompensasi dari proyek pekerjaan tahun 2016 tersebut. Seluruh hak yang sebelumnya diterima bahkan telah dikembalikan kepada negara atas petunjuk dari pihak PT Tradha.
Dalam surat itu juga diungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada MYF, yakni pada 12 Februari 2026 dan 26 Februari 2026. Namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun langkah penyelesaian.
Djoko menyatakan pihaknya meyakini MYF sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tradha memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melunasi utang pajak yang disebut mencapai sekitar Rp575.156.200.
“Selama lebih dari tujuh tahun klien kami mengalami kerugian, kehilangan pekerjaan, serta kondisi perusahaan menjadi terdampak,” katanya.
Melalui surat tersebut, pihak pemohon berharap Surya Paloh dapat memberikan perhatian serta mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan itu dapat diselesaikan secara baik dan adil.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Partai Partai NasDem, Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPD Partai NasDem Jawa Tengah, Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Kebumen, hingga Bupati Kebumen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak MYF maupun dari jajaran Partai NasDem terkait surat permohonan tersebut. (wd)
