Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalDirektur PT Mahagra Minta Eks Bupati Kebumen Bertanggung Jawab atas Utang Pajak...

Direktur PT Mahagra Minta Eks Bupati Kebumen Bertanggung Jawab atas Utang Pajak Proyek 2016

Derap.id | Purwokerto — Direktur PT Mahagra Adhi Karya, Hendi Aliansyah (49), menuntut pertanggungjawaban atas beban utang pajak proyek Tahun Anggaran 2016 yang hingga kini masih ia tanggung. Proyek senilai sekitar Rp21 miliar itu, menurutnya, dikerjakan oleh PT Tradha menggunakan “bendera” atau badan usaha PT Mahagra.

Persoalan bermula ketika Account Representative (AR) pajak mendatangi PT Mahagra dan menelusuri proyek di Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara pada 2016. AR meminta kontrak proyek dan dokumen pendukung, termasuk bukti potong PPN dan PPh. Meski pajak disebut telah dibayarkan melalui bendahara, bukti potong belum dapat ditunjukkan karena masih berada di DPU.

Hendi menyatakan pihaknya berupaya mengurus bukti potong ke sejumlah DPU dengan biaya sendiri. Namun, komunikasi dengan PT Tradha saat itu terhambat karena adanya pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); sebagian dokumen disebut dipindahkan ke Yogyakarta. Permintaan nota pembelian material dan pembukuan juga tak dapat dipenuhi secara lengkap.

Karena dokumen dinilai tidak memadai, pemeriksaan pajak berlanjut dan terbit Surat Ketetapan Pajak (STP) sebesar Rp656 juta. Upaya keberatan dan permohonan penghapusan denda tidak dikabulkan hingga tingkat kanwil. Untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan membuka blokir rekening, PT Mahagra akhirnya mengangsur kewajiban pajak dari hasil usaha tahunan dan menyatakan tahun ini sebagai pelunasan terakhir.

Dalam proses itu, Hendi mengakui proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh perusahaannya, melainkan “dipinjam bendera” oleh PT Tradha. Ia juga menyebut pernah diminta mengembalikan fee Rp130 juta terkait perkara KPK, yang telah ditransfer kembali—sebagian disebut telah diganti.

Dua surat tertanggal 12 dan 26 Februari 2026 telah dilayangkan kepada MYF selaku pemilik/beneficial owner PT Tradha, meminta pelunasan utang pajak sebesar Rp575.156.200 dalam tenggat 14 hari dan 7 hari kalender. Surat juga ditembuskan kepada Bupati Kebumen.

Kuasa hukum Hendi, Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya menanggung beban hingga sekitar Rp1,5 miliar—akumulasi tunggakan pajak, pengembalian Rp130 juta, serta potensi keuntungan yang hilang. Ia meminta pihak yang disebut sebagai pengguna bendera perusahaan bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.

Hendi mengaku telah beberapa kali berupaya bertemu langsung untuk penyelesaian secara baik-baik, namun belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand