Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalSembilan Kilogram Bahan Peledak Digagalkan, Polresta Banyumas Amankan Dua Pemuda Jelang Ramadan

Sembilan Kilogram Bahan Peledak Digagalkan, Polresta Banyumas Amankan Dua Pemuda Jelang Ramadan

Derap.id | Banyumas — Aparat Polresta Banyumas menggagalkan peredaran sekitar 9 kilogram bahan peledak jenis petasan dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan. Dua pemuda diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (25/2/2026) dini hari di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk menekan penyakit masyarakat dan potensi gangguan kamtibmas. Polisi bergerak sekitar pukul 02.00 WIB setelah menerima informasi adanya aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan langkah itu sebagai upaya preventif guna mencegah potensi ledakan maupun gangguan keamanan selama bulan suci.

“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial SP (18) dan RH (23). Keduanya diduga tidak hanya meracik, tetapi juga mendistribusikan bahan petasan tanpa izin. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena bahan peledak rakitan kerap tidak memenuhi standar keamanan dan mudah memicu ledakan tak terkendali.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 9 kilogram bahan peledak jenis petasan, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional distribusi, serta dua unit telepon genggam yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri jaringan transaksi.

Kepolisian menilai peredaran bahan peledak ilegal cenderung meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran, seiring tradisi penggunaan petasan di sejumlah wilayah. Namun, penggunaan bahan peledak tanpa standar dan izin resmi kerap berujung pada kecelakaan serius, termasuk luka bakar berat hingga kerusakan bangunan.

Kapolresta mengimbau masyarakat tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal, dan berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, guna memastikan situasi tetap kondusif khususnya selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand