Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalPolitikPDIP Terbitkan Surat Resmi, Larang Kader Komersialisasi Program MBG

PDIP Terbitkan Surat Resmi, Larang Kader Komersialisasi Program MBG

Derap.id | Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat resmi bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang berisi larangan keras bagi seluruh kader untuk terlibat dalam bisnis maupun mencari keuntungan finansial dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat itu, PDIP menginstruksikan tiga pilar partai—struktural, legislatif, dan eksekutif—agar tidak secara langsung maupun tidak langsung memanfaatkan program MBG untuk kepentingan material.

“Dilarang keras baik secara langsung maupun tidak langsung memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian kutipan surat tersebut.

Partai juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Kader diminta mengawal implementasi MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Setiap pelanggaran atas instruksi tersebut ditegaskan sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenai sanksi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan internal partai.

Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan larangan itu diterbitkan menyusul berkembangnya isu bahwa MBG telah menjadi kepentingan bisnis.

“Dengan adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” kata Guntur, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus merespons tudingan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati, yang menyebut seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Menurut Guntur, surat DPP menjadi penegasan bahwa PDIP melarang keterlibatan kader dalam bisnis MBG.

Sebelumnya, PDIP juga menegaskan sumber pendanaan MBG berasal dari anggaran pendidikan, bukan dari efisiensi belanja kementerian/lembaga. Dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut alokasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Menurut Esti, dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun—mandatory spending 20 persen APBN dan APBD—sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk MBG sebagaimana tercantum dalam lampiran APBN.

Penegasan serupa disampaikan Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, yang merujuk pula pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Ia menyebut alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional tercatat sebesar Rp 223.558.960.490 dalam dokumen tersebut.

PDIP menyatakan klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk meluruskan informasi publik terkait desain fiskal MBG. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah atas pernyataan terbaru partai tersebut.

Surat larangan itu menandai sikap tegas PDIP di tengah menguatnya sorotan publik terhadap tata kelola dan potensi komersialisasi program sosial berskala nasional tersebut. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand