Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalOperasi Pekat Ramadhan, Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Purwokerto Selatan

Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Purwokerto Selatan

Derap.id | Banyumas — Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan terus diperketat. Polresta Banyumas mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Purwokerto Selatan dalam rangkaian Operasi Pekat, Rabu (25/2/2026) malam.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Sultan Agung. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Satres PPA dan PPO melalui patroli dan penyelidikan tertutup.

Hasilnya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi yang difasilitasi seorang pria berinisial JH (35) di kamar nomor 116 hotel tersebut. JH diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari strategi penegakan hukum selama Ramadhan.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami respons melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta buku tamu hotel.

Kapolresta menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Banyumas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan memanfaatkan teknologi secara bijak.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 420 jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Operasi Pekat yang digelar selama Ramadhan disebut akan terus diintensifkan, dengan fokus pada penindakan penyakit masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan sensitivitas sosial selama bulan ibadah. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand