Derap.id | Purwokerto – Jajaran Polsek Purwokerto Selatan bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku berinisial MFF (19) dan AL (19) berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif berbasis laporan korban dan rekaman video.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan, aksi pencurian terjadi di bengkel mobil “Indra Mas” di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Karangbaru, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban, Mardilono (51), yang berjaga malam di lokasi, baru menyadari sepeda motor Honda Revo tahun 2025 bernomor polisi R-4387-YA miliknya hilang setelah terbangun dari tidur. Saat kejadian, kunci kontak kendaraan berada di dekat korban.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, kemudian mengambil kunci kontak yang berada di dekat korban dan membawa sepeda motor tanpa izin pemiliknya,” ujar Petrus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan. Berbekal laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan pendalaman rekaman video yang mengarah pada identitas dua terduga pelaku.
Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Revo milik korban beserta kunci kontak, satu unit Yamaha Mio J yang digunakan sebagai sarana, STNK kendaraan, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan oleh Polresta Banyumas. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kapolresta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan kunci kontak. Penggunaan kunci pengaman ganda dinilai menjadi langkah preventif untuk meminimalisasi potensi tindak pidana curanmor.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Di tengah dinamika kriminalitas perkotaan, kolaborasi antara respons cepat kepolisian dan kesadaran masyarakat menjadi kunci menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banyumas. (wd)
