Derap.id | Banyumas — Polresta Banyumas menetapkan dua pria berinisial SW (42) dan KLR sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila. Satu kasus menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, sementara kasus lainnya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kedua tersangka berada dalam dua kasus yang berbeda. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban,” ujar Petrus.
Dugaan Pencabulan Anak di Sokanegara
Perkara pertama menjerat SW (42), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta serta memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan dan lembaga sosial keagamaan di Banyumas.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar mess kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Purwokerto Timur.
Korban merupakan seorang anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di kelas III SMA. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba tubuh korban dan menggigit bagian telinganya. Korban sempat memohon agar tindakan tersebut dihentikan, namun diduga tidak diindahkan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Dugaan Pelecehan Saat Bimbingan Skripsi
Kasus kedua melibatkan tersangka KLR yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi. Dugaan pelecehan disebut terjadi saat proses bimbingan skripsi. Polisi belum memerinci kronologi lengkap kejadian, namun memastikan laporan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan korban dan saksi-saksi terkait.
Kedua perkara ditangani secara terpisah oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepolisian menegaskan identitas korban dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis mereka.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas serius. Proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta menjunjung tinggi hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, guna mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan efek jera melalui proses hukum yang tegas dan transparan. (wd)
