Derap.id | Purwokerto — Sabtu pagi, 14 Februari 2026, Ballroom Hotel Luminor Purwokerto tak sekadar menjadi ruang resepsi. Sejak pukul 08.00 WIB, atmosfer yang biasanya dipenuhi dekorasi bunga dan pelaminan glamor berubah menjadi lanskap formal menyerupai ruang pengadilan. Di meja utama, terpasang penanda “Hakim Ketua” berlatar hijau. Di sampingnya, palu sidang. Kursi-kursi ditata formal, bak persidangan perkara penting.
Namun yang “diadili” pagi itu bukan perkara hukum, melainkan sebuah keputusan hidup: pernikahan.
Pasangan Oryz Amaldha bin Supardan dan Farahdhizkha Citra Luthfiani binti Djoko Susanto memilih mengemas prosesi sakral mereka dalam konsep “sidang terbuka”. Tema tak lazim ini sontak menyita perhatian tamu undangan. Di tengah tren pesta pernikahan bertema adat klasik atau modern elegan, konsep ruang sidang menghadirkan sensasi berbeda—tegas, simbolik, dan penuh pesan.
Simbol Keputusan yang Mengikat
Latar belakang keluarga menjadi salah satu alasan kuat di balik pemilihan konsep tersebut. Farashdhizkha merupakan putri dari advokat kondang Banyumas, Djoko Susanto. Dunia hukum yang selama ini identik dengan argumentasi, pembuktian, dan putusan, diterjemahkan secara kreatif ke dalam panggung pernikahan.
Rangkaian acara dirancang menyerupai alur persidangan resmi: pembukaan, pembacaan “putusan”, hingga puncaknya—ijab kabul—yang menjadi momen pengesahan paling sakral.
Djoko Susanto menegaskan, kemasan unik ini sama sekali tidak dimaksudkan mengurangi nilai religiusitas.
“Kami ingin menghadirkan sesuatu yang berbeda namun tetap sakral. Konsep sidang terbuka ini menjadi simbol bahwa pernikahan adalah keputusan besar yang disepakati bersama dan disaksikan banyak pihak,” ujarnya.
Dalam perspektif simbolik, ruang sidang adalah ruang legitimasi. Di sanalah keputusan dibacakan dan memiliki kekuatan mengikat. Dalam pernikahan, akad adalah titik legitimasi spiritual dan sosial. Konsep ini, secara metaforis, menempatkan cinta dalam kerangka komitmen yang tegas—bukan sekadar perayaan, tetapi keputusan sadar yang dipertanggungjawabkan.
Kreativitas di Tengah Tradisi
Tren pernikahan tematik bukan hal baru. Namun mengusung konsep persidangan secara detail—lengkap dengan meja hakim dan tata ruang formal—terbilang jarang terjadi, khususnya di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Meski demikian, inti prosesi tetap berpegang pada syariat. Ijab kabul diucapkan lancar. Suasana hening dan khidmat menyelimuti ruangan saat akad berlangsung. Tangis haru keluarga pecah ketika ijab kabul dinyatakan sah. Tepuk tangan tamu undangan menjadi “ketukan palu” yang menandai dimulainya babak baru kehidupan kedua mempelai.
Sejumlah tokoh masyarakat, rekan sejawat, hingga kalangan mahasiswa turut hadir. Keterlibatan orang tua sebagai wali menambah kedalaman makna. Di tengah dekorasi yang tegas dan formal, nilai kekeluargaan tetap terasa hangat.
Salah satu tamu, Catur Dermawan, menilai konsep tersebut sebagai perpaduan antara profesionalitas dan kebahagiaan keluarga.
“Pengalaman ini unik, tapi tetap terasa sakral. Justru pesan tentang tanggung jawab pernikahan terasa lebih kuat,” katanya.
Antara Estetika dan Esensi
Fenomena ini mencerminkan pergeseran cara generasi muda memaknai seremoni. Pernikahan bukan lagi sekadar ritual turun-temurun, melainkan ruang ekspresi identitas. Namun, di tengah kebebasan berekspresi, ada batas esensial yang tak boleh tergerus: kesakralan akad.
Pada pernikahan ini, kreativitas tidak menabrak substansi. Ia justru mempertegas pesan: bahwa pernikahan adalah “putusan” bersama—disaksikan publik, disahkan agama, dan mengikat secara moral.
Ballroom yang sehari itu berubah menjadi “ruang sidang cinta” menyuguhkan satu pelajaran penting: kemasan boleh berbeda, tetapi makna tetap utama. Ketukan palu mungkin hanya simbol, namun komitmen yang terucap dalam ijab kabul adalah ikatan yang sesungguhnya.
Di tengah derasnya tren pesta megah dan dekorasi spektakuler, pernikahan ini menghadirkan refleksi sederhana namun tajam—bahwa sebelum pesta dimulai, ada keputusan besar yang harus disepakati. Dan setiap keputusan besar, sebagaimana dalam ruang sidang, menuntut kesungguhan, tanggung jawab, dan keberanian untuk menjalani konsekuensinya. (wd)
