Derap.id | Purwokerto — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 milik korban serta sebuah anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Peristiwa tersebut baru diketahui korban keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos pada malam hari. Namun saat pagi hari hendak beraktivitas, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kompol Puji kepada awak media, Senin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke area kos melalui gerbang yang tidak terkunci. Sepeda motor korban yang juga tidak dalam kondisi dikunci setang kemudian dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu.
Akibat kejadian tersebut, korban Fahidul Mutaqin (24) mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Polisi memperoleh informasi dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, terkait seorang pria yang diamankan bersama sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Puji.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Polresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah sekitar.
Selain penindakan hukum, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya penghuni rumah kos di kawasan padat penduduk seperti Purwokerto Selatan. Warga diminta menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan serta memastikan akses keluar-masuk lingkungan kos dalam kondisi aman.
Polisi menegaskan, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah tindak kriminal serupa, sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (wd)
