Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalPers Nasional Deklarasikan Sikap Hadapi Tantangan Digital

Pers Nasional Deklarasikan Sikap Hadapi Tantangan Digital

Derap.id | Serang — Dewan Pers bersama organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” sebagai respons atas tantangan serius dunia jurnalistik di era digital, termasuk disrupsi platform teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026), menegaskan desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar karya jurnalistik diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, platform digital—termasuk AI—diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan konten jurnalistik.

Dikutip dari laman resmi dewanpers.or.id, deklarasi tersebut menegaskan peran strategis pers nasional dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik dengan tetap menghormati kebhinekaan.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia mengakui masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, mengembangkan pendapat umum berbasis informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi demi kepentingan publik,” kata Totok saat membacakan naskah deklarasi. “Namun, dalam menjalankan peran itu, pers menghadapi tantangan serius terkait kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan wartawan,” lanjutnya.

Melalui deklarasi tersebut, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Berita sebelumnya:
Menkomdigi Tekankan Kolaborasi Pers, Pemerintah, dan Platform Hadapi Tantangan AI

Deklarasi Pers Nasional 2026 juga mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, pers mendesak pemerintah memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang. Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga didorong agar secara eksplisit melindungi karya jurnalistik.

Platform teknologi digital, termasuk AI, diminta tidak hanya memberikan kompensasi yang adil, tetapi juga mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri. Di sisi lain, pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.

Deklarasi tersebut turut menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand