Derap.id | Banyumas – Seorang perempuan berinisial Vi berharap laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya terhadap suaminya, KW, oknum anggota Polri, segera mendapat tindak lanjut dari Polresta Banyumas.
Harapan itu disampaikan Vi saat kembali mendatangi kuasa hukumnya dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, Jumat (30/1/2026), untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak tahun lalu. Vi mengaku telah lama menunggu kepastian hukum atas dugaan kekerasan psikis dan penelantaran yang disebut dialaminya bersama anak mereka.
“Saya selaku Bhayangkari SPN dan bagian dari keluarga besar Polri memohon atensi Kapolresta Banyumas yang baru serta Kasat PPA dan PPO. Laporan ini sudah cukup lama, saya hanya ingin keadilan,” ujar Vi kepada wartawan.
Vi berharap kepemimpinan baru di Polresta Banyumas dapat memberi perhatian serius terhadap laporannya. “Semoga pimpinan yang baru bisa memberikan atensi demi menjaga marwah Polri,” tambahnya.
Berita sebelumnya:
Kasus KDRT Oknum Polisi di Purwokerto Disorot, Korban Tuntut Kepastian Hukum
Berdasarkan keterangan korban, laporan dugaan KDRT telah disampaikan sejak pertengahan 2025 dan kembali ditegaskan melalui pelaporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas pada November 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut disebut masih menunggu kelanjutan proses hukum.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menegaskan pihaknya terus mengawal perkara tersebut. “Klien kami hanya meminta kepastian hukum dan perlindungan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan yang sudah berjalan cukup lama ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polresta Banyumas terkait perkembangan penanganan perkara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota institusi penegak hukum, dengan harapan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban dan anaknya. (wd)
