Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalKasus KDRT Oknum Polisi di Purwokerto Disorot, Korban Tuntut Kepastian Hukum

Kasus KDRT Oknum Polisi di Purwokerto Disorot, Korban Tuntut Kepastian Hukum

Derap.id | Purwokerto – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial KW, bertugas di SPN Purwokerto, kembali mencuat. Korban berinisial Vi mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporannya yang hingga kini dinilai berjalan lambat.

Vi mengaku kecewa karena laporan yang dibuat sejak Juli 2025 belum menunjukkan kejelasan hingga Desember ini. Ia menegaskan hanya menginginkan kepastian hukum atas dugaan penelantaran istri dan anak yang dialaminya.

“Dari Juli sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya minta laporan ini segera diproses sesuai hukum,” ujar Vi, Selasa (15/12/2025).

Berita sebelumnya:
Kasus Dugaan Polisi Lakukan KDRT terhadap Istri, Korban Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum

Vi menyebut, terlapor tidak memberikan nafkah selama hampir satu tahun sejak Desember 2024. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk bentuk KDRT, khususnya kekerasan psikis. Ia juga mengaku telah menjalani pemeriksaan psikolog dan seluruh berkas pendampingan telah diserahkan ke Polresta Banyumas melalui PPT.

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa perkara KDRT yang menyangkut perempuan dan anak di bawah umur seharusnya menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

“Penelantaran dan kekerasan terhadap perempuan serta anak adalah tindak pidana yang harus diprioritaskan. Penyidik seharusnya lebih intens,” tegas Djoko.

Djoko mengungkapkan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik bahwa perkara tersebut akan segera naik status.

“Informasi yang kami terima, akhir Desember atau awal Januari sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan menuju penetapan tersangka,” katanya.

Berita sebelumnya:
Kasus Dugaan Polisi Lakukan KDRT terhadap Istri, Korban Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalitas penegakan hukum karena terlapor merupakan anggota Polri. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.

“Perkaranya masih berjalan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat.

Kasus ini kembali menyedot perhatian publik, seiring tuntutan transparansi dan keadilan dalam penanganan KDRT, termasuk jika terlapornya berasal dari institusi penegak hukum sendiri. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand