Derap.id | Banyumas — Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) LKD Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang, Venti Kristiani, meminta 10 kepala desa di wilayah setempat mengembalikannya ke jabatan semula. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH, yang menilai pemberhentian kliennya menyisakan persoalan hukum serius.
Djoko menegaskan, bila hingga akhir 2025 tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut meliputi gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menguji keabsahan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang digelar Juni 2025, serta laporan dugaan pemalsuan surat dan permufakatan jahat ke Mabes Polri.
“Upaya hukum akan ditempuh bila tidak ada itikad baik sesuai tenggat yang kami sampaikan,” kata Djoko.
Pernyataan itu disampaikan Venti di sela Road Show Klinik Hukum DPC PERADI SAI di Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Sabtu (13/12/2025). Venti berharap sengketa ini diselesaikan secara adil dan transparan agar tidak berlarut dan merugikan banyak pihak.
Berita terkait:
KUHP Baru Turun ke Desa, Warga Klapagading Kulon Diajak Melek Hukum
Hingga berita ini diturunkan, dua kepala desa yang dikonfirmasi—Kades Adisara Tutik Rahmi Relawati dan Kades Karanganyar Sukirman—belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Venti menyatakan keberatan atas pemberhentiannya dalam MADSus Jatilawang. Ia mengaku tidak pernah melanggar aturan dan diberhentikan tanpa penjelasan yang terbuka. (wd)
